Menginap di Hotel saat Normal Baru Wajib Ungkap Riwayat Perjalanan

Image title
Oleh Ekarina
3 Juni 2020, 15:21
New Normal, Tamu Hotel yang Menginap Wajib Isi Deklarasi Perjalanan.
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Sejumlah guru berada di gedung Education Hotel (Edotel) di SMK N 3 Klaten, Jawa Tengah, Kamis (30/4/2020). Pengusaha hotel telah merumuskan panduan umum pencegahan covid-19 pada bisnis hotel dan restoran di era new normal.

Pemerintah telah menggaungkan wacana pemberlakukan fase kenormalan baru atau new normal sebagai guna memulihkan perekonomian di tengah pandemi corona. Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) membentuk sejumlah panduan umum sebagai standar minimum pencegahan Covid-19 dalam bisnis perhotelan dan restoran dalam fase normal baru.

"Panduan baru hotel dan restoran ini juga dibentuk dalam pencegahan Covid-19 untuk mengantispasi pola kehidupan masyarakat di bisnis hotel dan restoran," kata Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani dalam kata sambutan salinan standar minimum operasional perhotelan yang diterima katadata.co.id, Rabu (3/6).

Aturan umum ini dibagi menjadi dua bagian, yakni standar umum operasional hotel dalam pencegahan Covid-19 serta kegiatan restoran yang berada di dalamnya. Lalu, panduan standar minimum operasional pencegahan corona khusus untuk restoran yang berada di luar hotel.

(Baca: Pengusaha Hotel & Restoran Pesimistis Bisnisnya Pulih saat New Normal)

"Panduan ini merupakan referensi dalam bisnis pengelolaan manajemen dan pelayanan kepada tamu, karyawan dan pihak lain di hotel serta restoran secara umum. Apabila perusahaan memiliki kompleksitas fasilitas sesuai panduan ini, maka dipersilahkan menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing," katanya.

Terkait kebersihan umum dan kamar, pihak hotel wajib melakukan disinfeksi minimal satu kali dalam setiap shift. Lalu memastikan kebersihan fasilitas umum seperti gagang pintu, tangga, tombil lift dan sebagainya.

Pihak hotel juga akan membuat ketentuan pembatasan antrian untuk mencegah kerumunan dan menyediakan hand sanitizer di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu juga harus dilakukan sesuai prosedur standar yang hotel buat. Lalu, petugas kebersihan wajib dilengkapi alat perlindungan diri seperti masker dan cairan disinfektan.

(Baca: Kadin: Sektor Pariwisata Paling Terdampak Corona, Ribuan Hotel Tutup)

Untuk karyawan hotel, diwajibkan diperiksa suhu tubuh sebelum masuk lingkungan kerja dan bila memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tak diperkenankan masuk serta harus melapor kepada atasannya. Sedangkan bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19, wajib dikarantina selama 14 hari di rumah.

Karyawan hotel juga diimbau melakukan pola hidup sehat dengan rajin mencuci tangan, menerapkan etika batuk, olahraga serta makan makanan bergisi seimbang. Perkerja di lingkungan hotel juga diwajibkan untuk melakukan physical distancing dengan berjarak minimal 1 meter dengan rekan lainnya saat berada di kantin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...