Ojek Online Saat New Normal: Selfie, Pakai Partisi, Bawa Helm Sendiri

Desy Setyowati
3 Juni 2020, 10:19
Ojek Online Saat New Normal: Selfie, Pakai Partisi, Bawa Helm Sendiri
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

Pemerintah belum memutuskan kapan new normal akan diterapkan, maupun protokol kesehatan di sektor transportasi. Namun, Gojek, Grab, dan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) sudah menyiapkan skenario layanan ojek online saat tatanan kebiasaan baru diterapkan.

Garda bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memproduksi dan mendistribusikan partisi. Alat ini diharapkan dapat meminimalkan penularan virus corona saat pengemudi ojek online beroperasi.

Nantinya, “pengemudi dapat membeli partisi di toko-toko aksesories dari distributor,” kata Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).

Garda sudah menyusun protokol kesehatan untuk new normal. Partisi tersebut diproduksi dalam rangka persiapan menyambut tatanan kebiasaan baru.

(Baca: Pengemudi Ojek Online Grab Wajib Selfie dan Pakai Partisi Mulai Juni)

Protokol yang dimaksud yakni mematuhi kebersihan dasar, seperti membawa sabun cair yang mengandung antiseptik, rutin membersihkan diri, dan mencuci atribut ojek online. Pengemudi juga diimbau membawa hand sanitizer dan selalu menggunakan masker.

Selain itu, pengemudi diminta menggunakan helm SNI, sarung tangan, atribut yang bersih, dan sepatu tertutup atau memakai kaos kaki. Hindari bersentuhan langsung dengan penumpang atau pengemudi lain.

Lalu, mengingatkan penumpang untuk membawa helm sendiri. Tidak membawa barang berlebihan, dan beristirahat cukup. Jika dimungkinkan, pengemudi diimbau mengonsumsi vitamin.

Meskipun pemerintah belum menetapkan aturan terkait layanan ojek online saat new normal, Gojek dan Grab sudah menyiapkan protokol kesehatan. Grab misalnya, menyiapkan partisi dan alat kebersihan kepada lebih dari 8 ribu mitra GrabBike.

(Baca: Gojek dan Grab Bersiap Terapkan New Normal)

Perusahaan penyedia layanan on-demand itu akan meluncurkan dua fitur, yakni formulir deklarasi kesehatan dan kebersihan online, serta pengecekan masker via swafoto mulai Juni.

Melalui fitur deklarasi kesehatan dan kebersihan online, perusahaan mewajibkan mitra pengemudi dan penumpang memastikan dirinya tidak menunjukkan gejala Covid-19. Mitra juga wajib berswafoto menggunakan masker, melalui fitur mask selfie setelah melengkapi formulir deklarasi.

Selain itu, Grab akan mendistribusikan lebih dari 250 ribu peralatan kebersihan kepada mitra pengemudi di Asia Tenggara. Oleh karena itu, decacorn asal Singapura ini bekerja sama dengan produsen dan distributor untuk memudahkan mitra membeli produk kebersihan dengan harga terjangkau.

Selain itu, Grab telah mendirikan lebih dari 40 stasiun sanitasi di Indonesia. Sebanyak  21 berada di Jakarta.

(Baca: Gojek Siapkan Skenario Layanan Ojek Online saat New Normal)

Para mitra pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker setiap kali melakukan perjalanan dengan platform Grab. Apabila salah satu pihak tidak mematuhi hal ini, maka mitra pengemudi ataupun penumpang dapat membatalkan pemesanan tanpa denda sebelum perjalanan dimulai.

Caranya, dengan mengeklik ‘pengemudi/penumpang tidak memakai masker (driver/passengers did not wear a mask)’ sebagai alasan pembatalan. Perusahaan juga telah memperbarui fitur penilaian dan tanggapan, serta Pusat Bantuan dalam aplikasi dengan opsi baru untuk pelaporan terkait kesehatan dan kebersihan.

Fitur tersebut memungkinkan para pengguna untuk memberikan tanggapan kepada Grab, apabila mitra pengemudi terlihat tidak sehat atau tak menggunakan masker selama perjalanan. “Grab memonitor tanggapan ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keamanan dan kesehatan para penggunanya,” demikian dikutip.

Grab juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi aturan tersebut, seiring berjalannya waktu. (Baca: Gojek & Grab Respons Soal Imbauan Penumpang Bawa Helm saat New Normal)

Sedangkan Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, perusahaan selalu adaptif dan menyesuaikan layanan dengan kebijakan pemerintah. “Ini untuk dapat selalu menjadi andalan masyarakat dan mitra di masa pandemi corona,” katanya kepada Katadata.co.id.

Guna mengantisipasi skenario new normal, Gojek menetapkan beberapa terkait layanan transportasi, baik GoRide maupun GoCar. Pertama, mewajibkan mitra pengemudi untuk menggunakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer.

Perusahaan mengklaim, mitra pengemudinya memiliki tingkat kesadaran yang tinggi atas standar dan protokol kesehatan. Hal ini untuk memastikan keamanan diri mereka dan layanan.

Kedua, mendirikan 130 Posko Aman Bersama Gojek di 16 kota. Posko ini menyediakan layanan pengecekan suhu tubuh, pembagian healthy kit berupa masker dan hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan kendaraan.

(Baca: Bersiap New Normal, Gojek Pasang Sekat Pelindung di Armada GoCar)

Ketiga, menambah fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan.

Keempat, ribuan armada dilengkapi dengan sekat pembatas antara mitra pengemudi dan penumpang. Hanya, Nila tidak memerinci kendaraan yang dimaksud untuk taksi atau ojek online.

Akan tetapi, sebelumnya Gojek mengumumkan bahwa perusahaan menyediakan sekat untuk 1.000 unit GoCar di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) serta Semarang. Inisiatif ini akan diimplementasikan secara bertahap di Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, serta Bali.

Perusahaan juga tidak mengenakan biaya tambahan atas fasilitas baru tersebut. “Fasilitas ini melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan Gojek yang kami terapkan sejak awal pandemi virus corona, yaitu pembatasan jumlah penumpang,” kata Senior Vice President Transport Marketing Gojek Monita Moerdani dikutip dari siaran pers, akhir pekan lalu (29/5).

Kendati begitu, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetop dan new normal diberlakukan. (Baca: Menristek Dorong Startup Ciptakan Model Bisnis Baru Saat New Normal)

Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi juga tak mengatur ojek online.

Aturan tersebut hanya mengimbau masyarakat untuk menggunakan barang milik sendiri. Oleh karena itu, pengguna diimbau membawa helm sendiri.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang saat new normal kepada Kementerian Perhubungan. “Masih kami diskusikan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi kepada Katadata.co.id.

(Baca: Investor Petakan Empat Sektor Startup Siap Terapkan New Normal)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...