Pemerintah akan Investasi di Saham & Obligasi Korporasi, Ini Syaratnya
Pemerintah berencana melakukan investasi guna memulihkan industri terdampak pandemi Covid-19. Investasi tersebut nantinya akan berupa saham, obligasi, maupun investasi langsung non-permanen.
Aturan teknis investasi pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah yang ditanda-tangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 19 Mei 2020. Di dalamnya, terdapat kriteria obligasi dan saham untuk investasi pemerintah.
Untuk saham, kriteria utamanya yakni merupakan saham yang tercatat atau diperdagangkan di bursa efek dalam negeri ataupun luar negeri. Investasi pemerintah melalui saham juga dapat dilakukan pada saham yang tidak tercatat atau tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, kriteria obligasi yang akan menjadi investasi pemerintah nantinya dapat berupa surat utang atau sukuk. Surat utang atau sukuk yang dimaksud merupakan yang diterbitkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, korporasi atau badan hukum lainnya, pemerintah negara lain, dan korporasi atau badan hukum asing.
Korporasi atau badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud, harus memiliki peringkat kredit minimal investment grade dari lembaga pemeringkat rating yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, pemerintah negara lain yang dimaksud harus memiliki peringkat kredit minimal investment grade dari lembaga pemeringkat rating internasional yang diakui oleh OJK. Ditambah, negara tersebut mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia.
(Baca: Pemerintah akan Investasi ke Obligasi & Saham untuk Menolong Industri)