Pemerintah akan Investasi ke Obligasi & Saham untuk Menolong Industri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan teknis terkait investasi pemerintah. Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat menempatkan investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung yang bersifat nonpermanen.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
Mengutip akun twitter resmi Kementerian Keuangan, investasi ini akan menjadi upaya pemerintah untuk memulihkan indutri yang terdampak pandemi Covid-19. Ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan ekonomi nasional.
Investasi pemerintah yang dimaksud, berupa saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung yang bersifat non-permanen. Investasi dilakukan pemerintah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, atau manfaat lainnya.
(Baca: Jokowi Berharap Pertumbuhan Ekonomi RI Tak Sampai Minus )
Adapun sumber investasi dapat berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan usaha, hibah, atau sumber lain yang sah dikelola pemerintah.
Dana APBN yang dimaksudkan sebagai sumber investasi dapat berupa endownment fund atau dana investasi pemerintah. Sedangkan sumber lain yang sah antara lain dapat berupa dana yang dikelola Badan Layanan Umum, dana yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dana yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau dana yang termasuk dana dan/ atau aset keuangan pihak lain.