Pemerintah Godok Konsep Asuransi Pengangguran untuk Korban PHK

Rizky Alika
3 Juni 2020, 18:35
Ilustrasi, pencari kerja mengantre untuk mengisi formulir lamaran pekerjaan. Pemerintah tengah mematangkan konsep asuransi pengangguran bagi korban PHK dan subsidi bagi pekerja yang terkena pemotongan gaji akibat pandemi corona.
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi, pencari kerja mengantre untuk mengisi formulir lamaran pekerjaan. Pemerintah tengah mematangkan konsep asuransi pengangguran bagi korban PHK dan subsidi bagi pekerja yang terkena pemotongan gaji akibat pandemi corona.

Pemerintah berupaya mematangkan konsep asuransi untuk pengangguran korban pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga karyawan yang terpotong gaji atau upahnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kami upayakan jaminan pengangguran. Dengan premi tertentu, kalau situasi (covid-19) sekarang menganggur ada jaminannya," kata Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bappenas, Ahmad Dading Gunadi dalam diskusi online Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Rabu (3/6).

Saat ini, asuransi untuk pekerja yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Empat program jaminan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ahmad mengatakan, pemerintah pun tengah berupaya menambahkan program jaminan bagi pekerja tersebut. Sebab, perusahaan karyawan telah membayarkan premi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain untuk korban pemutusan hubungan kerja, jaminan diupayakan untuk pekerja yang mengalami pengurangan gaji. Konsep jaminan gaji ini telah dipraktikkan di negara lain. Jadi, ketika pekerja terkena pemotongan gaji hingga setengah misalnya, sebagiannya akan disubsidi melalui jaminan sosial.

Mengutip dari laman Jaminan Kesehatan Indonesia, program asuransi pengangguran sudah diselenggarakan di negara Eropa dan Asia Pasifik yang ekonominya sudah memasuki era industri. Australia, Tiongkok, Bahrain, Jepang, India, Iran, Kuwait, Myanmar, Vietnam, dan Thailand merupakan contoh negara yang sudah menyelenggarakan asuransi pengangguran.

(Baca: Cegah Banyak PHK, Jokowi Fokus Pulihkan Industri Padat Karya)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...