Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memutuskan tarif listrik tidak naik hingga 30 September 2020. Keputusan tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah meminta PLN terus berupaya meningkatkan efisiensi di segala bidang. BUMN tersebut juga diminta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang.
Adapun keputusan terkait tarif listrik diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid itu, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak Indonesia atau ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara atau HPB.
Dengan begitu, tarif listrik pelanggan subsidi dan nonsubsidi tetap sama sejak 2017. Tarif listrik pelanggan non subsidi rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp 1.467/kwh.
Untuk pelanggan bisnis dengan daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum sebesar Rp. 1.467/kWh. Sedangkan tarif khusus pelanggan rumah tangga 900 VA sebesar Rp. 1.352/kWh.
(Baca: Pemerintah Perpanjang Listrik Gratis Hingga September 2020)
(Baca: Diskon Listrik Mei Sudah Bisa Diakses Lewat Website & Whatsapp PLN)
Untuk tarif pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA dan layanan khusus sebesar Rp. 1.115/kWh. Sedangkan tarif pelanggan industri dengan daya sama atau di atas 30.000 kVA sebesar Rp. 997/kWh.
Selain itu, pemerintah memberikan diskon kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA. Pelanggan subsidi 450 VA mendapatkan listrik gratis dan pelanggan 900 VA subsidi mendapatkan diskon 50% dari tagihan listrik.
"Beberapa golongan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dalam siaran pers pada Rabu (3/6).
(Baca: Tagihan Listrik Naik, PLN: Tak Ada Subsidi Silang & Permainan Meteran)