Anies Buka Kembali 19 Kegiatan di Masa PSBB Transisi, Ini Jadwalnya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 Juni 2020, 10:58
PSBB masa transisi, Jakarta, Anies Baswedan, jadwal kegiatan masa transisi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Pemprov Jakarta akan kembali membuka perkantoran pada 8 Juni berbarengan dengan izin ojek membawa penumpang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (5/6) hingga akhir Juni dengan menerapkan masa transisi. Terdapat beberapa pelonggaran kegiatan pada masa transisi PSBB dengan kembali beroperasinya sektor ekonomi, sosial dan budaya.

Sejak menerapkan pertama kali PSBB pada Maret hingga 4 Juni lalu, Pemprov DKI hanya membolehkan kegiatan pada 11 sektor usaha yang dianggap penting seperti pangan, kesehatan, logistik. Kini, beberapa kegiatan yang dibuka bertambah namun dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.  

(Baca: PSBB Masuk Transisi, Anies Longgarkan Beberapa Kegiatan di Jakarta )

Protokol kesehatan yang diterapkan dengan prinsip menjaga jarak minimal satu meter, dibuka hanya untuk 50% dari kapasitas, hingga  mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan dan lainnya.

Advertisement

Contoh untuk tepat ibadah seperti masjid/musholla dilarang menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat; penitipan alas kaki ditiadakan; setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya.

Pelonggaran terhadap 19 sektor kegiatan pun dilakukan secara bertahap. "Kami membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan," kata kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/6).

(Baca: Anies Terapkan PSBL pada 65 RW di Jakarta dengan Zona Merah Covid-19)

Semua kegiatan yang dibuka ini tak berlaku untuk 66 RW di Jakarta yang masih berada dalam zona merah Covid-19. Berikut jadwal beroperasinya 19 sektor kegiatan di Jakarta:

1. Kegiatan ibadah rutin: 5 Juni 2020
2. Perkantoran: 8 Juni 2020
3. Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
4. Perindustrian: 8 Juni 2020
5. Pergudangan: 8 Juni 2020
6. Pertokoan/ritel/showroom yang berdiri sendiri: 8 Juni 2020
7. Kegiatan UMKM binaan Pemprov Jakarta: 13-14 Juni 2020
8. Mal, pusat perbelanjaan dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
9. Layanan pendukung seperti bengkel, tempat fotokopi: 8 Juni 2020
10. Taman rekreasi indoor: 20-21 Juni 2020
11. Taman rekreasi outdoor: 20-21 Juni 2020
12. Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
13. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
14. Museum, galeri: 8 Juni 2020
15. Perpustakaan: 8 Juni 2020
16. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
17. Pantai: 13-14 Juni 2020
18. Taksi konvensional dan online : 5 Juni 2020
19. Ojek online dan pangkalan angkut penumpang: 8 Juni 2020

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement