Daftar 9 Sektor di 102 Daerah yang Dibuka untuk Prakondisi Normal Baru

Pingit Aria
5 Juni 2020, 12:51
Sejumlah bocah mulai bermain di taman kota setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (3/6/2020).
ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
Sejumlah bocah mulai bermain di taman kota setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir di Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (3/6/2020).

Pada 30 Mei 2020 lalu, pemerintah mengumumkan 102 kabupaten dan kota di zona hijau, tanpa kasus Covid -19. Kini, pemerintah mengumumkan sembilan sektor usaha prioritas untuk memulai tahapan prakondisi menuju normal baru.

"Berdasarkan laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut telah direspons oleh pemimpin daerah di 102 Kabupaten/Kota," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Doni Monardo melalui keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (4/6) malam.

Menurut Doni, tahapan menuju kondisi new normal yang ditandai dengan masyarakat produktif dan aman Covid -19 harus terencana dengan baik. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui seperti, pemilihan waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.

Di satu sisi, pemerintah juga tetap optimal dalam pengendalian Covid -19 agar masyarakat tidak sampai terpapar. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.

(Baca: Risiko Penularan Corona Rendah, 9 Sektor Ekonomi akan Dibuka Kembali)

Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat memicu masalah baru yang berujung pada menurunnya imunitas sehingga lebih. "Dampak dari kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar Covid-19," kata Doni.

Maka, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi. "Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak," tutur Doni.

Sembilan Sektor yang Dibuka

Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Dalam pembukaan sektor ekonomi, Gugus Tugas telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3tiga aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

(Baca: Simalakama New Normal dan Gejolak Seniman Pertunjukan Meresponnya)

Menurut keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah. Di sisi lain, kesembilan sektor tersebut dinilai dapat menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Adapun pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap. "Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait," kata Doni.

Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus. Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya.

Dalam hal ini perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas. "Maka perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan tes yang masif, pelacakan agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut," ujar Doni.

PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG WAJAH DI PASAR TRADISIONAL BOGOR
PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG WAJAH DI PASAR TRADISIONAL BOGOR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.)

102 Daerah

Berikut daftar 102 kabupaten/kota yang tak terdampak Covid-19, sehingga dapat mulai membuka kegiatan ekonominya: 

Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli dan Nias Selatan.

Provinsi Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Besar

Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan,dan Empat Lawang

Riau: Rokan Hilir, Kuantan Singigi

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin, Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...