Hadapi Normal Baru, Partisi Ojek Online Harus Bersertifikasi SNI & ISO

Rizky Alika
6 Juni 2020, 16:24
partisi ojek online, ojek online, new normal, pandemi corona
grab
Grab menyediakan partisi plastik untuk mitra pengemudi ojek online guna menyambut new normal.

Transportasi ojek online (ojol) akan menyiapkan sekat partisi untuk pelaksanaan kenormalan baru alias new normal pandemi covid-19. Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, partisi portabel tersebut akan bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ISO.

"Partisi tersebut akan melalui proses sertifikasi, baik SNI maupun sertifikasi ISO untuk material yang digunakan untuk memenuhi standar keamanan, kesehatan dan kenyamanan," kata Igun seperti dikutip dari keterangan pers, Sabtu (6/6).

Menurutnya, Garda sebagai asosiasi memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi bagi pihak yang akan memproduksi partisi portabel. Nantinya, partisi portabel yang digunakan oleh pengemudi ojol juga akan melalui beberapa uji coba untuk memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Adapun penggunaan partisi tersebut merupakan rekomendasi dari pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Prof. Djasio Sanropie.

(Baca: Ojek Online Saat New Normal: Selfie, Pakai Partisi, Bawa Helm Sendiri)

Dia menyarankan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia agar pengemudi ojol menggunakan partisi untuk minimalisir percikan (droplet) dari pengemudi kepada penumpang dan sebaliknya dari penumpang kepada pengemudi ojol.

Oleh karena itu, Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene merupakan kunci utama bagi upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 atas rekomendasi dari Djasio.

Djasio juga rekomendasikan Garda Indonesia agar melakukan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene bagi para pengemudi ojol. Pengemudi yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan menerima sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang.

Garda juga akan mengkomunikasikan kepada regulator, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.

(Baca: Anies Bolehkan Ojol Kembali Angkut Penumpang, Kemenhub Patok 2 Syarat)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...