Normal Baru Bisnis Travel, Ini Kewajiban Pemandu dan Peserta Tur

Rizky Alika
6 Juni 2020, 06:00
Normal Baru Bisnis Travel, Peserta Tur Demam Wajib Diarahkan ke Klinik.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp.
Pemandu wisata memberi penjelasan kepada turis asing di kawasan obyek wisata Pura Taman Ayun, Badung, Bali, Kamis (12/3/2020). Asosiasi Travel Agen merilis panduan kesehatan pada bisnis agend perjalalanan selama masa normal baru.

Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) telah menyiapkan protokol kesehatan untuk dijalankan pada fase normal baru (new normal)  di tengah pandemi Covid-19.  Beberapa protokol mengatur teknis kegiatan tur baik ketika berada di lapangan maupun di dalam kantor agen perjalanan. 

"Pemimpin tur/pemandu wisata/pengemudi mengecek suhu tubuh peserta atau wisatawan. Apabila kedapatan yang bersuhu lebih dari 37,8 C untuk diarahkan ke klinik/medical center," tulis asosiasi berdasarkan surat protokol kesehatan yang diterima katadata.co.id, Jumat (5/6).

Tak hanya itu, untuk mencegah penularan, pemimpin tur, pemandu wisata, atau pengemudi juga diminta menggunakan masker, sarung tangan plastik atau karet, dan perisai wajah alias face shield.

(Baca: Datang ke Restoran Saat Normal Baru, Pengunjung Wajib Pakai Masker)

Mereka juga diminta untuk menyemprotkan disinfektan pada barang bawaan peserta dan mengatur protokol kepada peserta. Selanjutnya, agen perjalanan juga diwajibkan memastikan objek wisata atau restoran yang dikunjungi menjalankan protokol normal baru sebelum megajak peserta tur berkunjung.  

"Pastikan restoran menyajikan makanan baru dimasak," bunyi protokol tersebut.

Selanjutnya, pemimpin tur, pemandu wisata dan pengemudi dilarang bersalaman dengan peserta.

Asosiasi juga menjelaskan, selama di kendaraan, protokol kesehatan bisnis jasa perjalanan juga mewajibkan anggotanya menyemprot disinfektan setiap kali akan dinaiki oleh wisatawan, khususunya di bagian dalam kendaraan dan bagian luar yang sering disentuh.

Selanjutnya, agen perjalanan diminta menonaktifkan kursi tengah atau kursi yang bersebelahan dengan memasang tanda X warna merah, umtuk menerapkan jarak batas aman. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...