Epidemiolog Minta Anies Hapus Zonasi Rawan Corona di 66 RW Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menetapkan 66 rukun warga (RW) di Ibu Kota sebagai zona merah penyebaran virus corona Covid-19. Meski demikian, langkah untuk pemutusan rantai penularan penyakit tersebut dikiritik oleh ahli.
Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta Anies dan Pemprov DKI menghapus zonasi wilayah penyebaran wabah. Ini lantaran masyarakat yang tinggal di zona kuning maupun hijau kerap mengabaikan protokol kesehatan.
Dikhawatirkan jika ada dikotomi zonasi, maka masyarakat akan lengah dan tak menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. Pandu mengatakan hal paling penting saat transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini memastikan warga tetap disiplin menjaga diri dari infeksi corona.
"Semua RW seharusnya dianggap merah jadi tidak ada zona-zonaan. Yang terpenting kewaspadaan masyarakat untuk menekan penularan virus tetap harus tinggi," kata Pandu kepada Katadata.co.id, Minggu (7/6).
(Baca: Masa Transisi PSBB, Kendaraan Umum Bisa Beroperasi hingga Jam 22.00)
Menurut dia, meskipun Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan fase transisi pertama, namun potensi peningkatan kasus positif Covid-19 masih sangat tinggi. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diminta selalu disiplin menjalakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Sedangkan Hasil survei yang dilakukan Lapor Covid-19 menunjukkan, warga DKI Jakarta merasa belum siap memasuki era normal baru atau “New Normal”. Ini tercermin dari indeks persepsi risiko DKI Jakarta yang sebesar 3,46. Angka 1 menunjukkan bahaya, 2 tidak siap, 3 kurang siap, 4 agak siap, dan 5 siap. Berikut grafik persepsi masyarakat Jakarta:
Pandu mengatakan salah satu cara yang dapat dilakukan warga adalah selalu menggunakan masker saat beraktivitas selama vaksin belum ditemukan. Tak hanya itu, kemampuan dan kecepatan tes virus dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test juga harus ditingkatkan.
Dia menjelaskan selama ini data yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selalu terkendala waktu hasil pengetesan yang terjadi begitu lama. "Sampai sekarang data itu sering kali diinterpretasikan salah karena tidak ketahuan itu data kapan," kata dia.
Ganjil Genap Sepeda Motor Sulit Berlaku
Adapun masa transisi pertama dimulai sejak Jumat (5/6) dimulai dengan pelonggaran transportasi. Namun Pemprov DKI juga berencana memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua sebagai bagian dari pengaturan.
Namun Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan aturan tersebut masih belum diterapkan lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas Polri.
Trubus juga memprediksi aturan tersebut akan sulit diterapkan di masa-masa transisi seperti saat ini. “Petugasnya saja di lapangan sudah pusing melihat orang yang pakai masker apa tidak, apalagi lihat pelat motor satu per satu platnya ganjil apa genap, “ kata Trubus kepada Katadata.co.id, Minggu (7/6).
(Baca: Hadapi Normal Baru, Partisi Ojek Online Harus Bersertifikasi SNI & ISO)
Dia menjelaskan beleid tersebut sebenarnya disiapkan untuk mencegah potensi penularan pada moda transportasi roda dua. Namun perubahan dalam aturan ini masih sangat memungkinkan untuk dilakukan sesuai dengan hasil kajian dan evaluasi perkembangan penyebaran wabah di ibu kota.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakay ikut mengawasi jalannya masa transisi pertama. Dia juga mengingatkan warga agar menjalankan semua prtokol yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan disiplin. "Selalu jaga jarak dalam kegiatan apapun, minimal satu meter dan salalu gunakan masker," ujarnya beberapa hari lalu.