Larangan Mudik Usai, Kemenhub Siapkan Aturan Angkutan Umum Antar Kota
Kebijakan larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 telah berakhir pada Minggu (7/6). Seiring selesainya masa berlaku aturan, maka transportasi umum bisa kembali beroperasi ke luar kota.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini juga tengah mempersiapkan aturan untuk operasional moda transportasi darat. "Sedang kami finalisasi Surat Edarannya. Targetnya sore ini siap," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Katadata.co.id, Senin (8/6).
(Baca: Larangan Mudik Berakhir, KAI Operasikan Kereta KLB hingga 11 Juni)
Larangan mudik sebelumnya diberlakukan Kemenhub sejak 24 April 2020. Dalam pelaksanaannya, mereka membangun pos-pos koordinasi dengan Korlantas Polri atau check point di sejumlah titik demi mencegah masyarakat mudik.
Pemberlakuan Permenhub 25 juga mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Gugus Tugas juga akan menerbitkan Surat Edaran sebagai pengganti Surat Edaran Nomor 4 dan 5 Tahun 2020. Ia menambahkan, aturan Kemenhub tersebut akan disusun secara pararel dengan pihak terkait lainnya.
"Aturan pengganti ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," ujar Adita.
Sedangkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah membuka kembali Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) pada Senin (8/6) pukul 00.00 WIB tadi. Sebelumnya tol ini ditutup seiring keputusan pemerintah melarang mudik guna menekan penyebaran virus corona Covid-19.
“Jasa Marga mengimbau masyarakat mematuhi anjuran pemerintah agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” demikian bunyi keterangan tertulis operator tol tersebut.
(Baca: Larangan Mudik Berakhir, Tol Layang Jakarta-Cikampek Kembali Dibuka)