Dokumen Penumpang Lebih Sederhana, Lion Air Kembali Terbang 10 Juni
Maskapai penerbangan Lion Air Grup, Wings Air dan Batik Air bakal kembali melayani penerbangan domestik mulai 10 Juni 2020. Penumpang tetap diwajibkan memenuhi sejumlah syarat perjalanan selama masa waspada pademi Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami dan dapat memenuhi persyaratan terbang.
(Baca: Lion Air Angkut Penumpang Lagi Mulai Hari Ini, namun Ada Syarat)
Terlebih regulasi yang mengatur syarat untuk calon penumpang bila akan berpergian dengan menggunakan pesawat udara kini lebih sederhana. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," kata Danang dalam siaran pers, Selasa (9/6).
Perusahaan pun mengimbau penumpang memperhatikan beberapa hal ini sebelum terbang.
Pertama, untuk tes kesehatan rapid test, maka masa berlaku adalah 3 hari. Sedangkan jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
Kedua, jika kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Untuk itu, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
(Baca: Penumpang Sulit Penuhi Dokumen, Lion Air Kembali Setop Penerbangan)
Dengan tetap dijalankannya protokol kesehatan, perseroan setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first), diharapkan penerbangan tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembatalan penerbangan, yang mana terakhir terjadi pada 5 Juni 2020. Keputusan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan evaluasi setiap operasional penerbangan sebelumnya.
Menurut perseroan, saat ini banyak calon penumpang tidak dapat terbang karena belum memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa pencegahan pandemi corona.
(Baca: Kemenhub Akan Tingkatkan Kapasitas Pesawat Bertahap hingga 100%)