Kemenhub Longgarkan Pembatasan Transportasi Darat dalam Tiga Tahap
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan pelonggaran pembatasan transportasi darat di era tatanan normal baru atau new normal. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang diturunkan melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan fase pertama pelonggaran dimulai pada 9-30 Juni 2020. Fase kedua diberlakukan pada 1-31 Juli 2020. Sedangkan fase ketiga bakal berlaku pada 1-31 Agustus 2020.
Dalam fase pertama, Kemenhub hanya akan membuka operasional terminal dan trayek bus tertentu saja. Di fase kedua, terminal tipe A di luar zona merah boleh beroperasi. Selain itu rute bus yang dibuka akan lebih banyak pada tahap dua.
"Pembelian tiket hanya dilayani secara online. Aspek physical distancing dan protokol kesehatan dilakukan secara ketat," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
(Baca: Menhub: Pelonggaran Transportasi akan Jadi Stimulus Sektor Pariwisata)
Pada fase pertama dan kedua, kapasitas penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), dan pariwisata boleh mencapai 70%. Budi mengatakan operator tak menaikkan tarif untuk kendaraan premium di tahap ini. "Untuk fase tiga, (kapasitas angkut bus AKAP, AKDP, dan pariwisata) 85%," kata dia.
Bagi kendaraan mobil perseorangan, Kemenhub masih akan membatasi kapasitas angkutnya hingga 50% pada fase pertama. Sedangkan pada fase kedua dan ketiga, kapasitasnya bisa ditingkatkan menjadi 75%.
Dia mengatakan kapasitas angkut penumpang taksi saat ini diperbolehkan hingga 75%. Sementara untuk muatan pada angkutan karyawan pada fase pertama dan kedua sebesar 75% dan bisa naik jadi 85% pada fase ketiga.
"Untuk angkutan barang, diharapkan moblitas tidak ada gangguan. Kami hanya membatasi kendaraan truk yang di belakang pengemudi ada seat untuk penumpang," ucapnya.
Lebih lanjut, Kemenhub memberi lampu hijau ojek online seperti Gojek dan Grab untuk mengangkut penumpang di era new normal. Hanya saja, mereka harus mematuhi sejumlah persyaratan ketika kembali beroperasi di masa kenormalan baru ini.
Budi menjelaskan pengemudi ojek online harus menerapkan jaga jarak fisik dengan penumpang dan menerapkan protokol kesehatan deengan ketat. Mereka juga wajib mengenakan jaket, sarung tangan, dan masker.
Kemenhub pun menyarankan agar operator ojek online bisa memasang alat penyekat antara pengemudi dan penumpang. Budi berharap pemasangan partisi mampu menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan ojek daring.
"Aplikator (ojek online) bersedia menyiapkan dengan catatan secara bertahap akan digunakan," kata Budi.
(Baca: Kemenhub Minta Gojek dan Grab Pasang Sekat Pembatas di Ojek Online)