Menhub: Pelonggaran Transportasi Akan Jadi Stimulus Sektor Pariwisata

Dimas Jarot Bayu
9 Juni 2020, 18:52
pandemi corona, new normal, pariwisata, transportasi
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pelonggaran ketentuan terkait kapasitas penumpang pada sarana transportasi menjadi insentif bagi sektor pariwisata.

Pemerintah melonggarkan ketentuan terkait kapasitas penumpang pada angkutan kendaraan darat, udara, dan laut memasuki era normal baru atau new normal pandemi corona. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pelonggaran ini dapat menjadi stimulus bagi sektor pariwisata

"Apakah Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini bisa memberikan dorongan atau stimulus dorong pariwisata? Jawabannya yang pasti iya," kata Budi melalui konferensi virtual, Selasa (9/6).

Advertisement

Sektor pariwisata merupakan salah satu ujung tombak ekonomi Indonesia. Pembatasan transportasi, khususnya angkutan udara, menjadi salah satu penyebab sektor pariwisata terpuruk beberapa waktu terakhir. 

Adapun melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkut pesawat sebelumnya dibatasi hanya boleh 50% dari total kapasitas kini dilonggarkan menjadi 70%. "Dengan load factor 50%, operator penerbangan itu praktis enggak bisa berjalan. Break even point-nya itu di 65%," kata Budi.

(Baca: Kereta Reguler Beroperasi 12 Juni, Kapasitas Penumpang Dibatasi 70% )

Ketentuan batas kapasitas penumpang 50% dalam pesawat udara kini diubah melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020. Meski kapasitas dilonggarkan, penumpang harus memenuhi sejumlah syarat.

Selain menunjukkan kartu identitasnya, penumpang harus memperlihatkan surat keterangan negatif corona melalui uji polymerase chain reaction yang berlaku selama tujuh hari. Jika tak bisa menunjukkannya, penumpang pesawat udara bisa menggunakan surat keterangan negatif corona melalui tes cepat yang berlaku selama tiga hari.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement