Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Penempatan Dana Pemerintah

Image title
9 Juni 2020, 08:19
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani teken aturan teknis penempatan dana pemerintah di bank dan penyalurannya serta mengatur soal besaran bunga dan penanganan jika bank bermasalah.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani teken aturan teknis penempatan dana pemerintah di bank dan penyalurannya serta mengatur soal besaran bunga dan penanganan jika bank bermasalah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya menekan aturan teknis terkait program penempatan dana pemerintah di perbankan akhirnya terbit. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tujuan penempatan dana pemerintah di bank, yang selanjutnya disebut Bank Peserta adalah, untuk menyediakan dana penyangga likuiditas bagi perbankan setelah melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Dana yang kemudian disalurkan ke Bank Pelaksana ini, dapat menjadi tambahan modal kerja, atau digunakan sebagai tambahan untuk menyalurkan kredit. Bank Pelaksana sendiri, merupakan bank umum, bank perkreditan rakyat/syariah (BPR/BPRS), dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Nantinya, dana pemerintah ditempatkan dalam sebuah rekening khusus, yakni 'Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional'.

"Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah, rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang dibeli Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan program PEN," tulis PMK ini, dikutip Selasa (9/6).

Dana dari pemerintah ini, akan ditempatkan di Bank Peserta dalam instrumen deposito dan sertifikat deposito. Jangka waktu yang ditetapkan untuk penempatan, diatur paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang.

(Baca: OJK Sebut Program Penyangga Likuiditas Tak akan Rugikan Bank)

Untuk penempatan dana ini, tingkat bunga yang ditetapkan adalah, paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli BI, setelah dikurangi burden sharing.

Aturan yang diteken 5 Juni 2020 ini juga mengatur beberapa kriteria penetapan Bank Peserta. Pertama, bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51 % saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Kedua, merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, termasuk bank dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

Keempat, bank yang termasuk dalam kategori investment grade menurut rating atau peringkat yang dikeluarkan oleh minimal dua lembaga pemeringkat nasional atau internasional, yang telah diakui OJK. Kelima, bank dengan tingkat kesehatan minimal komposit duayang telah diverifikasi oleh OJK.

"Terakhir, bank-bank tersebut bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi Bank Peserta," tulis PMK tersebut.

Penetapan Bank Peserta ini akan menjadi kewenangan dari Menteri Keuangan, setelah mendengar atau mendapat masukan dari Ketua Dewan Komisioner OJK.

(Baca: Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Penempatan Dana Bank Jangkar Rp 87 T)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...