Indef Kritik Pemerintah Setengah Hati Membantu UMKM

Image title
10 Juni 2020, 17:49
Ilustrasi, perajin rotan UMKM. Indef sebut pemerintah tak serius membantu UMKM karena subsidi bunga UMKM kurang besar serta insentif pajak jauh lebih sedikit dibanding industri besar.
ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.
Ilustrasi, perajin rotan UMKM. Indef sebut pemerintah tak serius membantu UMKM karena subsidi bunga UMKM kurang besar serta insentif pajak jauh lebih sedikit dibanding industri besar.

Institute For Development of Economics and Finance atau Indef, mengkritik bantuan pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setengah hati. Pasalnya, bantuan yang diberikan berupa subsidi bunga tidak menyasar seluruh UMKM, padahal sektor ini terpukul pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, seharusnya pemerintah terjun langsung pada sektor riil paling bawah, yakni UMKM. Sementara, saat ini pemerintah hanya memberikan bantuan berupa bunga subsidi bagi.

"Ini kesannya pemerintah mau main aman, makanya menggunakan bank dan industri keuangan non-bank. Itupun subsidinya tidak besar, hanya 6% dan 3% selama enam bulan," kata Tauhid, dalam sebuah acara diskusi daring, Rabu (10/6).

Ia mencontohkan, di beberapa negara justru membebaskan bunga bagi pelaku usaha mikro, alias memberikan bunga 0%. Tujuannya, agar sektor ini masih bisa berkembang di tengah pandemi corona.

Selain itu, dari 64.194.057 pelaku UMKM, hanya 12.673.609 atau 12% yang berpotensi mendapatkan bantuan berupa subsidi bunga. Sementara, sisanya tentu tidak mendapatkan insentif apapun dari pemerintah.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM juga ia nilai lemah, karena insentif untuk pelaku usaha besar lebih diprioritaskan. Hal ini terlihat dari insentif perpajakan, di mana pemerintah hanya menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM senilai Rp 2,4 triliun.

(Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Subsidi Bunga Debitur UMKM)

Di saat yang sama, pemerintah memberikan insentif perpajakan senilai Rp 94,6 triliun bagi pelaku usaha skala besar. Ini terdiri dari, insentif PPh Pasal 21 senilai Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp 14,75 triliun, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun.

Kemudian, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan senilai Rp 20 triliun, dan insentif lain Rp 26 triliun.

Dengan membandingkan perlakuan yang diterima dua sektor usaha ini, Tauhid menilai, perlu ada tambahan alokasi untuk subsidi bunga, dana restrukturisasi, dan dana penjaminan. Selain itu, perlu juga tambahan dana untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir (PLDB), untuk meningkatkan efektivitas perbaikan UMKM dari dampak pandemi corona.

Tak hanya itu, kanal untuk memperluas bantuan bagi UMKM dikatakan Tauhid sebetulnya banyak, di luar perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Contohnya, bantuan hibah, termasuk di dalamnya yang melekat dalam kelembagaan daerah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...