Polisi Tangkap 31 Warga Makassar yang Jemput Paksa Jenazah PDP Corona

Image title
Oleh Antara
10 Juni 2020, 12:08
 jemput paksa jenazah PDP, corona, Makassar, covid-19
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.
Anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan saat melakukan patroli cegah penyebaran COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2020).

Kepolisian Daerah Sulawesi Selasan menangkap 31 orang yang menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus virus corona atau Covid-19. Bila para pembawa jenazah ini terbukti melanggar pidana mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan petugas kepolisian menjemput satu per satu orang yang mengambil paksa jenazah dari rumah sakit.

"Mereka juga menjalani pemeriksaan rapid test untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak terhadap virus corona," kata Ibrahim Tompo dikutip dari Antara, Selasa (10/6).

(Baca: Rekor 1.043 Kasus Baru Corona di RI, Terbanyak Berasal dari Jakarta)

Kepolisian akan menggelar perkara untuk menyelidiki pelanggaran pidana yang dilakukan para pembawa jenazah. Gelar perkara itu juga untuk mengetahui siapa saja yang memobilisasi warga Makassar dalam melakukan aksinya.

Terdapat dua rumah sakit yang diserbu warga Makassar pada sepekan terakhir. Pertama, pada Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama dua hari.

Kedua, penjemputan paksa di RS Stella Maris Makassar pada Minggu (7/6) malam. Lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP yang meninggal setelah menjalani rawat inap sehari.



Pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 ini menjadi perhatian Kepala Polri Jenderal Pol Idham Azis yang menerbitkan  Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Kapolri meminta ada kejelasan status pasien sehingga tidak menimbulkan keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait penanganan jenazah. Rumah sakit diminta melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Petugas kepolisian juga kini berjaga-jaga di beberapa rumah sakit untuk mengantisipasi kemungkinan masyarakat kembali menyerbu dan membawa pulang paksa jenazah pasien.  

"Kami akan tempatkan anggota di beberapa rumah sakit agar kejadian itu tidak terulang. Banyak dampak yang ditimbulkan jika hal itu terus berulang, makanya penempatan anggota di rumah sakit sangat penting," ujar Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman.  

(Baca: Hati-hati, Ini Waktu Paling Krusial Pasien Tularkan Virus Corona)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...