Mengenal Sukuk yang Membelit Garuda Indonesia di Tengah Pandemi Corona

Image title
11 Juni 2020, 12:09
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia dapat perpanjangan pelunasan sukuk global selama 3 tahun. Apa itu sukuk?
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia dapat perpanjangan pelunasan sukuk global selama 3 tahun. Apa itu sukuk?

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia mendapat perpanjangan masa pelunasan global sukuk senilai US$ 500 juta selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni lalu. Perpanjangan didapatkan setelah sukukholders menyetujuinya dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk, Rabu (10/6).

“Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88% atau sebesar US$ 454.391.000 dari seluruh pokok sukuk,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Kamis (11/6).

Relaksasi pelunasan sukuk ini, kata Irfan, bisa menjadi langkah awal untuk memulihkan lagi kinerja Garuda Indonesia setelah terpukul pandemi covid-19. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para pemegang sukuk yang menurutnya telah mendukung masa depan bisnis maskapai BUMN ini.

Garuda Indonesia memang terpuruk selama pandemi covid-19 karena pembatasan perjalanan yang diterapkan pemerintah. Ditambah lagi perjalanan ibadah umrah dan haji yang biasanya bisa mendorong kinerjanya sedang dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Larangan umrah dari Indonesia, menurut Asosiasi Muslim Pengusaha Haji dan Umrah Indonesia telah menghilangkan potensi 80 ribu penumpang penerbangan ke Arab Saudi per bulan.

Irfan telah mengupayakan relaksasi utang sukuk global in sejak Maret lalu. Saat itu ia menyatakan sudah memulai pembicaraan dengan para pemegang sukuk dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencari solusi terkait ini. Selain itu, ia juga berdiskusi dengan perusahaan pesawat untuk meringankan beban Garuda Indonesia.

(Baca: New Normal Penerbangan, Ini Syarat Naik Garuda, Lion Air, dan Citilink)

Apa itu Sukuk?

Sukuk yang menjadi tanggungan Garuda Indonesia, menurut UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN. Baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing.

Pasal 1 beleid tersebut menyatakan definisi aset SBSN sebagai objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis berupa tanah dan/atau bangunan atau selainnnya yang dalam rangka perbitan sukuk dijadikan sebagai dasar.

Pasal selanjutnya menyatakan sukuk bisa diterbitkan dengan atau tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Jenis SBSN ada enam. Pertama, SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Pengertian ijarah adalah akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan ha katas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Kedua, adalah SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudarabah. Pengertian mudarabah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaoutu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian. Keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan nisab yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan, kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal. Kecuali, kerugian disebabkan kelalaian penyedia tenaga dan keahlian.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Sikap OJK yang Lepas Tanggung Jawab)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...