Mewaspadai Klaster Baru dari Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dalam sepekan terakhir terjadi di empat rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran munculnya klaster baru virus corona.
Enam orang yang melakukan tindakan itu telah dinyatakan reaktif berdasarkan hasil tes cepat atau rapid test. “Mereka langsung menjalani isolasi di hotel Jalan Perintis,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo, dikutip dari Tempo.co, Kamis (11/6).
Keenam orang itu merupakan keluarga pasien yang wafat. Kini mereka berstatus saksi dalam kasus tersebut. Dalam kasus pengambilan paksa jenazah, polisi telah menangkap 35 orang dan 12 orang ditetapkan menjadi tersangka. Rumah sakit yang mengalami kejadian ini adalah RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.
(Baca: Polisi Tangkap 31 Warga Makassar yang Jemput Paksa Jenazah PDP Corona)
RS Labuang Baji mengalami beberapa kali kejadian jenazah PDP yang diambil paksa oleh keluarganya. Pada Jumat lalu ratusan orang melakukan hal itu pada pasien yang meninggal dunia usai menjalani dua hari perawatan. Para pelaku pun menjarah kotak penyimpanan sampel Covid-19 karena diduga milik pasien, sebelum akhirnya diambil kembali oleh petugas keamaan.
Kasus serupa terjadi dua hari kemudian di RS Stella Maris. Ratusan orang berbondong-bondong mengambil paksa jenazah PDP. Polisi lalu menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan anak kandung almarhumah.
Melansir dari Kompas.com, Direktur RS Stella Maris Luisa Nuhuhita mengatakan kejadian itu telah terjadi tiga kali di rumah sakit tersebut. Keluarga besar pasien melakukannya karena menolak pemakaman sesuai protokol Covid-19.
(Baca: Penjelasan soal Warga Sidoarjo Positif Corona Akibat Mandikan Jenazah)
Pengambilan Paksa Jenazah Driver Ojol di Jawa Timur
Tak hanya di Makassar. Di Surabaya, Jawa Timur pun terjadi pengambilan jenazah pasien virus corona. Yang teranyar pada Minggu lalu. Sejumlah pengemudi ojek daring atau online melakukan aksi solidaritas menjemput paksa rekannya yang meninggal berinisal DAW di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo.
Para pengemudi melakukan aksi itu karena tak ingin DAW, berusia 29 tahun, dimakamkan dengan protokol Covid-19. Mereka yakin rekannya tidak positif terinfeksi virus yang menyerang saluran pernapasan itu.
DAW dilaporkan terjatuh karena dijambret di sekitar kawasan Darmo Harapan, Surabaya. Pihak rumah sakit menyarankan pemakaman dengan protokol Covid-19 karena status DAW adalah PDP. Tapi almarhum akhirnya dimakamkan seperti biasa. Setelah itu, hasil tes DAW keluar dan ternyata positif Covid-19.
(Baca: Satgas Covid-19 Intruksikan Prosedur Pemakaman Corona pada Jenazah PDP)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengedepankan 3T yakni testing, tracing hingga treatment pada pengemudi ojek daring yang melakukan tindakan tersebut hingga keluarga yang memakamkan tanpa protokol COVID-19.
Untuk upaya 3T yang dilakukan, Truno akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jatim. "Itukan ada orang dalam risiko (ODR), tentunya kami harus melakukan testing. Setelah ada hasilnya ternyata reaktif dan harus tes usap,” ucapnya.
Apa Protokol Penguburan Jenazah Covid-19?
Melansir dari situs resmi Kementerian Agama, tata cara mengurus jenazah pasien virus Covid-19 dimulai dari cara memandikan hingga menguburkannya. Tujuannya agar virus tersebut tidak menginfeksi orang lain, baik yang mengurus, memandikan, dan menguburkan jenazah.
Ketika memandikan jenazah, tidak sembarang orang boleh melakukannya. Kementerian menekankan tahapan ini harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit. Petugas harus memakai alat pelindung diri (APD), sarung tangan hingga masker.
Selama proses memandikan, petugas tidak boleh melakukan kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik tidak tembus air. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik disemprot cairan klroin sebagai disinfektan.
(Baca: Warga Jangan Tolak Jenazah Corona, Penguburan Sesuai Prosedur & Fatwa)
Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar, kemudian dibungkus plastik. Bagi jenazah beragam Islam, posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan untuk menghadap arah kiblat.
Jenazah yang sudah dibungkus, tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan petugas. Setelah proses memandikan dan pembungkusan, jenazah siap dikubur atau dikremasi sesuai dengan kesepakatan keluarga. Waktu persemayaman tidak boleh lebih dari empat jam.
Proses penguburan jenazah Covid-19 juga harus sesuai protokol kesehatan. Jenazah harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diizinkan dengan kondisi darurat. Untuk yang beragama Islam, jenazah harus dikubur tetap di dalam peti.