Cegah Corona, Kemenhub Dorong Angkot & Bus Gunakan Transaksi Nontunai
Kementerian Perhubungan mendorong transportasi umum darat, baik angkutan kota maupun bus untuk menggunakan transaksi nontunai. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Karya Sumadi mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020.
"Ke depan kami mendorong transaksi cashless untuk angkutan umum," kata dia dalam sebuah webinar, Jumat (12/6).
Pemerintah, menurut dia, saat ini juga tengah berdiskusi terkait integrasi tarif kendaraan umum, termasuk dengan ojek online. Diskusi antara lain tengah dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Grab Indonesia.
"Satu kartu nanti bisa digunakan untuk first mile dengan angkot, lalu dengan bus kota, MRT, dan sebagainya," jelas dia.
Integrasti tarif dan pembayaran nontunai tengah dijajaki untuk diterapkan di lima kota yang menjadi proyek percontohan, yaitu Medan, Palembang, Jogja, Solo dan Denpasar.
(Baca: Kemenhub Minta Bus Pasang Lampu Ultraviolet untuk Bunuh Virus Corona)
Di kota-kota tersebut, Kemenhub juga melalukan proyek percontohan buy the service. Dengan sistem tersebut, pemerintah melimpahkan sistem transportasi umum daerah kepada pihak swasta.