Indef Nilai Penerapan PP Tapera Saat Pandemi Tak Tepat
Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menyatakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera tidak tepat. Apalagi daya beli masyarakat dan kemampuan pengusaha tengah anjlok akibat pandemi corona.
Ekonom Senior Indef Aviliani mengatakan pemerintah bakal kesulitan menarik iuran Tapera karena banyak karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan saat pandemi. Kondisi itu juga berpotensi meningkatkan jumlah pekerja informal.
Di sisi lain, pekerjaan informal berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sehingga iuran Tapera hanya akan menambah beban perusahaan dan pekerja.
"Ini masalah waktu yang tidak tepat, orang-orang kan sekarang banyak yang kena PHK, beban perusahaan juga besar, dan BPJS Kesehatan juga naik, ini akan jadi masalah," kata Aviliani dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (12/6).
Menurut dia, ancaman krisis ekonomi yang ditimbulkan pandemi membuat orang-orang cenderung menghindari tagihan. Dia pun meminta pemerintah menunda pemberlakuan beleid tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
(Baca: Potongan Tapera, Beban atau Berkah?)
(Baca: Cara Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Pegawai)
Sebelumnya, pengusaha dan buruh menolak pemberlakuan PP Tapera yang telah dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan pemerintah seharusnya memikirkan minimnya keuangan perusahaan.