Kejanggalan-kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan

Image title
12 Juni 2020, 15:36
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Jaksa P
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah memasuki fase sidang tuntutan di PN Jakarta Utara, kemarin (11/6). Dua terdakwa bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan anggota Polri dituntut 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini dinilai janggal dan penuh sandiwara.   

Jaksa menilai Rahmat terbukti menganiaya dengan terencana yang mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram Novel. Sementara Rony dinilai terlibat dalam penganiayaan karena membantu Rahmat.

Advertisement

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Meskipun begitu, Jaksa menilai tindakan Rony dan Rahmat tak memenugi unsur-unsur dakwaan primer terkait penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHO junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalih Jaksa adalah terdapat unsur ketidaksengajaan saat Rahmat menyiram cairan asam sulfat yang mengenai dan melukai mata Novel. Menurut Jaksa, Rahmat sebenarnya berniat menyiramkan cairan tersebut ke badan Novel.

(Baca: Jaksa Jelaskan Alasan Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun Penjara)

Sementara dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku melakukan aksinya karena membenci Novel. Kedua terdakwa menilai Novel telah berkhianat dan melawan Polri.

“Seperti kacang lupa kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal, dan kebal hukum, sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuatnya luka berat,” kata Jaksa.

Jaksa juga menilai tindakan yang memberatkan kedua terdakwa sehingga dituntut satu tahun penjara adalah karena mencederai nama baik Polri.

Menanggapi tuntutan ini, Novel tak puas. Melalui kicauan di akun twitter pribadinya, ia mengatakan tuntutan dan alasannya menunjukkan kerusakan hukum Indonesia. “Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?”, tulis Novel, kemarin (11/6).

(Baca: Tuntutan 1 Tahun Penjara Penyiram Novel Dianggap Panggung Sandiwara)

Kejanggalan-kejanggalan Persidangan  

Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai persidangan tuntutan tersebut penuh kejanggalan. Ia menyebut posisi kedua terdakwa sebagai anggota polisi yang didampingi oleh pengacara yang juga anggota Polri mengesankan konflik kepentingan.

Hal lain, kata Haris, adalah keterangan dokter bahwa Novel diserang menggunakan air keras tak digunakan sebagai dasar tuntutan. Sebaliknya, Jaksa menggunakan air aki sebagaimana pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.

Haris pun menyoroti alpanya rekaman CCTV sebagai bukti persidangan. Padahal menurutnya polisi sejak awal proses penyidikan kasus ini mengklaim telah mempunyai rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, yakni rumah Novel.

“Nuansa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan,” kata Haris dalam keterangan resminya, Jumat (12/6).

Haris pun menyebut Rahmat dan Ronny sekadar boneka dalam kasus Novel untuk menutupi fakta sebenarnya. Pendapatnya ini merujuk kepada keterangan tim advokasi Novel Baswedan sebelumnya yang mengatakan kedua terdakwa tak mirip dengan ciri-ciri pelaku menurut korban.

(Baca: Mengenal Nur Hadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap KPK)

Senada, Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Muhammad Isnur juga menyatakan persidangan kemarin penuh kejanggalan. Kejanggalan pertama adalah dakwaan Jaksa menggunakan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP berupaya menafikan fakta sebenarnya. Terlebih Jaksa menyebut tidak ada unsur primer penganyiaan berencana.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement