Masuk Era Normal Baru, Jumlah Penumpang Pesawat Melonjak
Memasuki masa normal baru atau new normal, PT Angkasa Pura II (AP II) mencatat adanya lonjakan penumpang pesawat, baik untuk rute domestik dan internasional.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan,sejak transportasi udara dibuka kembali pada 8-9 Juni 2020 rata-rata arus penumpang di 19 bandara AP II tercatat mencapai 7.000 setiap harinya.
Jumlahnya kemudian meningkat dua kali lipat pada 10 Juni 2020 menjadi 14.700 penumpang, dengan jumlah terbanyak dicatatkan Bandara Soekarno-Hatta, yakni mencapai 6.038 pernumpang.
“Perlahan, jumlah penumpang pesawat kembali naik dan stakeholder di bandara tetap menjaga prosedur dijalani secara ketat,” kata Awaluddin dalam siaran pers, Jumat (12/6).
Meningkatnya jumlah penumpang di bandara-bandara yang dikelola AP II, tak lepas dari mulai beroperasinya kembali beberapa maskapai penerbangan. Misalnya, Lion Air yang sudah kembali beroperasi menyusul Garuda Indonesia dan Citilink. Bahkan informasi yang diterima pihak perseroan, AirAsia Indonesia juga akan terbang mulai 19 Juni 2020.
Rata-rata jumlah penumpang diperkirakan akan kembali melonjak ke depan, seiring dilonggarkannya aturan kapasitas penumpang pesawat. Sebelumnya, maskapai penerbangan hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 50% dari total kapasitas, kini aturan tersebut dilonggarkan menjadi 70%.
(Baca: Erick Thohir Berencana Gabungkan AP I dan AP II demi Efisiensi)
Tak hanya traffic penumpang pesawat, angkutan kargo juga tercatat terus naik. Pada 10 Juni 2020, volume kargo yang dilayani bandara-bandata yang dikelola AP II mencapai 1,65 juta Kilogram (Kg). Volume tertinggi dicatatkan Bandara Soekarno-Hatta, yakni 1,2 juta Kg.
“Angkutan kargo di tengah pandemi corona ini memang yang paling terjaga. Seluruh bandara AP II juga fokus dalam penanganan kargo,” ujarnya.
Menyikapi kemungkinan makin melonjaknya jumlah penumpang, AP II dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi, yang diberi nama Travelation. Melalui aplikasi ini, calon penumpang bisa langsung menggungah dokumen yang dipersyaratkan untuk bisa terbang misalnya surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.
Hasil tes yang diunggah tersebut akan langsung diperiksa secara digital, sehingga pemeriksaan di bandara dapat dilakukan lebih sederhana, namun tetap mengindahkan protokol yang disyaratkan pemerintah.
Keberadaan aplikasi ini diyakini dapat memangkas waktu kerja petugas, dan memudahkan calon penumpang, karena sewaktu datang ke bandara tidak membutuhkan waktu yang lama untuk pemeriksaan.
Protokol kesehatan sendiri, menurut Awaluddin, tidak mungkin dilonggarkan meski aturan kapasitas pesawat diperlonggar. Sebab, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 07/2020, persyaratan ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus corona atau Covid-19.
(Baca: Antrean Sempat Membeludak di Terminal 2 Bandara Soetta)