Tidak Adanya UU Perlindungan Data Pribadi Memicu Polemik saat Pandemi

Dimas Jarot Bayu
12 Juni 2020, 07:47
Ilustrasi, perlindungan data pribadi. Ombudsman menilai tidak adanya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memunculkan polemik penggunaan data sata penanganan pandemi corona.
123RF.com/Tashatuvango
Ilustrasi, perlindungan data pribadi. Ombudsman menilai tidak adanya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memunculkan polemik penggunaan data sata penanganan pandemi corona.

Ombudsman menilai, ketiadaan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP memunculkan polemik penggunaan data pribadi, yang beririsan dengan data publik saat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan, terkait dengan data pribadi yang beririsan data publik opini yang berkembang terbelah dua. Di satu sisi, ada pihak yang berspekulasi bahwa penggunaan data pribadi itu boleh dengan dalih untuk kepentingan publik.

"Sebaliknya, ada orang lain yang ingin dilindungi datanya, padahal jelas bisa berbahaya," ujar Alamsyah dalam sebuah acara diskusi daring, Kamis (11/6).

Akibat polemik tersebut, tak hanya masyarakat yang kesulitan dalam menggunakan data untuk penanganan pandemi corona. Penyelenggara negara pun kerap mengalami kebingungan ketika harus membedakan data pribadi dan data publik tersebut.

Atas dasar itu, ia menilai pemerintah seharusnya bisa membuat pedoman yang detail untuk penggunaan data-data pribadi yang beririsan dengan data publik.

"Negara lain yang sudah relatif lebih mapan sudah punya (pedoman), kita belum. Ini juga penting nanti untuk pengambilan keputusan," ujarnya.

(Baca: Kemendikbud Bantah 1,3 Juta Data Pegawainya Bocor)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...