Ahli Dokter Paru Nilai Normal Baru Belum Bisa Diterapkan Nasional

Dimas Jarot Bayu
13 Juni 2020, 10:43
new normal, normal baru, covid-19, corona, lonjakan kasus
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Penerapan normal baru di Q-Mall, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (5/6/2020).

Penerapan new normal atau normal baru dianggap belum dapat diterapkan di Indonesia secara nasional. Ketua Pokja Bidang Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menyatakan kasus positif virus corona atau Covid-19 yang masih meningkat menandakan Indonesia belum dapat diterapkan secara nasional.

Pada Jumat (12/6), kasus positif corona di Indonesia kembali melonjak hingga 1.111 orang dengan angka kumulatif mencapai 36.406 pasien. “Kalau kami lihat sepintas, barangkali tidak bisa secara nasional menerapkan new normal,” kata Erlina dalam diskusi virtual, Jumat (12/6).

(Baca: Positif Corona RI Melonjak 1.111 Kasus, Terbanyak dari Jatim & Jakarta)

Meski demikian, Erlina menilai penerapan tatanan normal baru dapat diterapkan di daerah yang memenuhi persyaratan terutama berhasil mengendalikan penyebaran virus corona.

Selain itu, daerah tersebut harus memiliki kapasitas laboratorium pemeriksaan corona yang memadai. Sistem kesehatan untuk penanganan corona di daerah juga harus disiapkan. Pemerintah daerah juga harus bisa mengurangi wabah corona di tempat-tempat yang berisiko, seperti fasilitas kesehatan, rumah jompo, dan permukiman padat.

“Kemudian juga ada upaya pencegahan di tempat kerja, sekolah, tempat umum,” kata dokter spesialis paru tersebut.

(Baca: Perhimpunan Dokter Paru: Pilihan Obat untuk Pasien Corona Makin Banyak)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...