PLN Tagih Kompensasi Subsidi Listrik Rp 45 Triliun dari Pemerintah

Image title
17 Juni 2020, 22:02
pln, dana kompensasi subsidi listrik,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
PLN menagih pemerintah pembayaran dana kompensasi subsidi listrik periode 2018-2019 sebesar Rp 45 triliun yang seharusnya dibayarkan tahun ini.

PLN menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah tak kunjung membayar dana kompensasi subsidi listrik yang ditagihkan pada periode 2018 dan 2019. Adapun nominal kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 45 triliun.

Direktur PLN Zulkifli Zaini menyebut pihaknya masih menunggu pembayaran dana kompensasi dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah menjanjikan pembayaran pada tahun ini.

"Sesuai yang disampaikan pemerintah kepada kami adalah bahwa utang kompensasi tahun 2018 dan 2019 Rp 45 triliun akan dibayar. Tapi itu kata katanya adalah akan dibayar tahun ini," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama komisi VII DPR RI, Rabu (17/6).

(Baca: Bos PLN Keluhkan Kebijakan Angsuran Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan)

Adapun, kompensasi subsidi tersebut ditagihkan PLN ke Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN. Piutang ini ditagihkan karena keuangan PLN tertekan imbas dari pandemi covid-19.

Seperti diketahui, meski pendapatan usaha naik, PLN mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 38,87 triliun pada kuartal I 2020, berbalik dari laba bersih Rp 4,14 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...