Bisnis Terdampak Corona, Startup Keagenan Payfazz PHK 10% Karyawan
Wabah virus corona membuat hampir seluruh sektor usaha mengalami penurunan. Salah satunya, startup teknologi keuangan PT Payfazz Teknologi Nusantara (Payfazz) yang harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 10% dari total karyawan sebagai upaya efisiensi keuangan.
Ketidakpastian ekonomi global akibat krisis ekonomi akibat pandemi ini membuat sebagian perusahaan harus melakukan langkah penyesuaian untuk beradaptasi sehingga bisa bertahan dan lebih berkesinambungan.
Berbagai cara pun dilakukan, mulai dari meningkatkan pendapatan perusahaan, memangkas anggaran, efsiensi biaya IT serta penghematan lainnya agar perusahaan dapat terus beroperasi dan menguntungkan.
(Baca: Daftar Pesangon bagi Korban PHK Grab hingga Airbnb)
Namun hal tersebut belum cukup menopang kinerja perusahaan untuk tetap berkesinambungan. "Keputusan berat ini harus diambil untuk bisa mempertahankan keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang," kata CEO Payfazz Hendra Kwik dalam siaran pers pada Kamis (18/6).
Dia menyatakan, perusaahaan akan tetap memberikan hak-hak karyawan yang di PHK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berusaha tetap mendukung karyawan yang terkena pengurangan dengan memberikan haknya sesuai dengan peraturan," kata Hendra.
Karyawan tetap akan mendapatkan gaji penuh untuk bulan Juni 2020. Karyawan juga akan mendapatkan paket pesangon, paket penghargaan sesuai masa kerja, paket penggantian hak cuti serta asuransi kesehatan hingga Oktober. Untuk kelanjutan karir karyawan terkena PHK, perusahaan juga memberikan bantuan layanan transisi.
Kedepan, Payfazz akan melakukan proses perbaikan tata kelola dan perusahaan bisa tetap berjalan secara berkesinambungan.
(Baca: Tren PHK di Startup Diprediksi Masih Berlanjut di Masa Normal Baru)
Selain Payfazz, wabah corona juga sebelumnya menghantam beberapa startup seperti Grab, OYO, dan iFlix . Ketiganya melakukan PHK karyawan karena bisnis mereka terpukul pandemi corona.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memperkirakan, PHK masih akan terjadi meski memasuki fase normal baru (new normal).
Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari mengatakan, normal baru belum menandakan berakhirnya dampak pandemi corona. Normal baru hanya salah satu cara pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari dampak virus.
Pemulihan bisnis dari penerapan normal baru dinilai bersifat sementara. “Maka, kemungkinan PHK masih sangat bisa terjadi," kata Indri kepada Katadata.co.id, Rabu (17/6).
Ia berharap pelaku startup tak lengah, meski memasuki fase normal baru. Perusahaan rintisan harus memikirkan strategi agar dapat tumbuh berkelanjutan di tengah pandemi.