Kemenkeu Sebut 1,25 Juta Debitur KUR Dapat Keringanan Kredit
Pemerintah memberikan beragam dukungan untuk pelaku usaha di tengah pandemi corona. Salah satunya, keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah diperoleh 1,25 juta debitur. Nilai outstanding kredit yang direlaksasi mencapai Rp 50,61 triliun.
"Ini realisasi sampai 17 Juni," ujar Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Djoko Hendratto saat mengikuti diskusi secara virtual, Jumat (19/6).
Keringanan pembayaran KUR tersebut diberikan melalui 11 lembaga penyalur. Dari jumlah itu, ada lima bank yang memberikan keringanan paling banyak.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan keringanan KUR, dengan nilai outstanding pinjamannya mencapai Rp 29,44 triliun. Relaksasi ini diberikan kepada 1,14 juta debitur.
(Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Subsidi Bunga Debitur UMKM)
Kemudian, Bank Negara Indonesia (BNI) merelaksasi kredit 107.660 debitur, dengan outstanding senilai Rp 20,43 triliun. Bank Pembangunan Daerah Bali memberikan keringanan kredit kepada 2.469 debitur, sebesar Rp 611 miliar.
Lalu, BPD DI Yogyakarta juga telah merelaksasi kredit 461 debitur, senilai Rp 51 miliar. Begitu juga Bank Tabungan Negara (BTN) yang memberikan keringanan kepada 252 debitur, yang outstanding pinjamannya sebesar Rp 55 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembiayaan ultra mikro. Dalam hal ini, PT Permodalan Nasional Madani sudah memfasilitasi relaksasi pembayaran angsuran kepada 3,59 juta debitur, dengan total Rp 82 triliun.
Debitur ultra mikro tersebut terdiri dari 14.125 nasabah ULaMMM dan 3,58 juta nasabah Mekaar yang tidak bisa membayar angsuran. ULaMMM atau Unit Layanan Modal Mikro adalah layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil yang disertai bimbingan pengembangan usaha.
(Baca: OJK Kembali Buat Aturan Relaksasi untuk Jaga Likuiditas dan Modal Bank)
Sedangkan Mekaar atau PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera merupakan layanan permodalan berbasis kelompok. Layanan ini diperuntukan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai maupun mengembangkan usaha.
Lalu, PT Pegadaian memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran angsuran kepada seluruh debitur, dengan plafon pinjaman sampai Rp 1 juta. Penundaan pembayaran ini berlaku tiga bulan, sejak Maret.
Keringanan diberikan kepada 817.481 debitur, dengan outstanding pinjaman Rp 570,6 miliar. (Baca: Fintech Lending Tak Masuk Skema Subsidi Bunga Kredit UMKM Pemerintah)
Pegadaian juga memberikan restrukturisasi kredit kepada 55.017 debitur dengan total outstanding Rp 2,8 triliun. Relaksasi ini diberikan kepada debitur yang plafon pinjamannya di atas Rp 1 juta.
Hingga saat ini, proses pengajuan dan pemberian restrukturisasi masih berjalan. "Mudah-mudahan program subsidi bunga akan memperluas program ini dengan cepat," kata Djoko.
Mekanisme penyaluran subsidi bunga nantinya akan menggunakan satu sistem otomatis. Sistem ini akan dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
(Baca: OJK Catat Total Restrukturisasi Kredit Terdampak Corona Rp 1.114 T)
Nantinya, para debitur dipandu lembaga penyalur dalam melakukan registrasi melalui sistem tersebut. Saat registrasi, debitur otomatis mendapat hak subsidi bunga dalam bentuk uang, yang bisa diakses dengan virtual account.
Begitu registrasi selesai, debitur langsung menyerahkan uang dalam virtual account itu sebagai subsidi bunga kepada penyalur. Dengan begitu, penyalur langsung mendapatkan bunga pinjaman.
"Virtual account itu nanti dari Bank Mandiri, BRI dan BNI. Jadi dana bantuan subsidi bunga akan ditempatkan ke rekening debitur, masing-masing di virtual account bank yang sudah ditunjuk," ujarnya.
(Baca: OJK Catat 4,3 Juta Debitur Bank Dapat Keringanan Bayar Kredit Rp 391 T)