Gagal Bayar KSP Indosurya Dianggap Imbas Kasus Sistemik Sebelumnya
Pendiri dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menilai kasus gagal bayar yang menimpa para anggota dan calon anggota koperasi KSP Indosurya merupakan dampak sistemik dari maraknya kasus gagal bayar usaha sejenis. Kasus ini diperkirakan menelan kerugian nasabah hingga Rp 14 triliun.
Kuasa Hukum Pendiri sekaligus mantan Pengurus KSP Indosurya Hendry Surya yakni Juniver Girsang menjelaskan, kasus gagal bayar yang melanda KSP Indosurya disebabkan masalah sistemik yang mulai dirasakan sejak 2019. Alhasil, banyak nasabah yang tak lagi aktif di KSP Indosurya dan menyebabkan perputaran uang yang selama ini lancar menjadi tersendat.
Dia menuturkan, pada 2019 banyak nasabah KSP Indosurya menarik simpanan dana secara besar-besaran (rush money) yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya imbas maraknya kasus serupa di bidang usaha sejenis.
(Baca: Pendiri KSP Indosurya Sebut Berkomitmen Selesaikan Gagal Bayar Rp 14 T)
Namun, Junimart tak merinci usaha sejenis yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, usaha tersebut sudah ramai diberitakan, bahkan sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung RI dan juga tengah dalam proses pengadilan.
“Kita tahu apa yang terjadi di sejenis ini bermasalah. Tentu, saya juga kalau tahu di usaha sejenis (bisnis gagal bayar sebelum KSP Indosurya) ada masalah, uangnya akan saya tarik kembali," kata dia dalam jumpa pers di Gedung Graha Surya, Jumat (19/6).
Oleh sebab itu, dia menilai jika tak ada kejadian seebelumnya, KSP Indosurya pasti berjalan normal dengan baik.
Meski begitu, Pendiri dan Pengurus KSP Indosurya menurutnya tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang melanda KSP Indosurya. Segala proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) akan tetap diikuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(Baca: Nasabah Akan Kembali Laporkan Para Pengurus KSP Indosurya )
Menurutnya, kliennya beserta pengurus KSP Indosurya sedang proses mempersiapkan proposal yang akan ditujukan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kreditur terhadap debitur. Itu sebabnya, ia berharap proposal tersebut dapat diterima oleh anggota dan calon anggota KSP Indosurya.
“Adanya proposal tentu memperlihatkan mereka (Pengurus dan Pendiri KSP Indosurya) bertanggung jawab dan mau menyelesaikan permasalahan Anggota Koperasi maupun calon Anggota Koperasi tersebut bisa kembali aktif sedia kala dan uangnya juga kita harapkan bisa kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, pendiri dan mantan pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta Henry Surya menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus gagal bayar dana nasabah yang mencapai Rp 14 triliun. Henry dan pengurus Indosurya menawarkan proposal pembayaran dana dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Pengurus KSP Indosurya sedang menyiapkan mekanisme proposal terhadap kewajiban tagihan tersebut,” kata Henry saat jumpa pers di Gedung Graha Surya, Jakarta, Jumat (19/6).
Proposal tersebut bakal disampaikan pada persidangan PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam waktu dekat. “Kami memiliki itikad baik, kami membantu para pengurus membuat proposal untuk menyelesaikan kasus,” kata Henry.
Pada kesempatan yang sama, Henry mengklarifikasi beberapa kabar negatif yang menyudutkan dirinya. Dia keberatan dengan berbagai opini yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan dia kabur ke rumah sakit.
“Sebagai mantan pendiri dan sebagai mantan pengurus Indosurya, berita selama ini terhadap Indosurya sangat tidak fair. Bagaimana saya merasa terzolimi atas opini-opini yang terbentuk di masyarakat oleh oknum-oknum tertentu,” kata Henry.
Berdasarkan salinan draft proposal yang diterima katadata.co.id. menyebut, krisis yang terjadi pada sektor keuangan (moneter) di Indonesia pada tahun 2018 – 2019, serta kondisi sistemik non bank menyebabkan kasus gagal bayar di beberapa industri berdampak langsung pada kinerja koperasi.
(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya)
Alhasil, anggota koperasi yang portfolionya besar dengan kategori AUM di atas Rp 5 miliar yang melakukan penarikan dananya secara masif (rush money), dan setelah pihak KSP Indosurya melakukan audit internal didapatkan fakta bahwa anggota tersebut mempunyai diversifikasi investasi di industri keuangan non bank tersebut diatas.
Kejadian ini diperparah dengan kondisi pandemi corona yang menimpa dari awal 2020 yang mengakibatkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak dapat melakukan kewajibannya secara maksimal kepada para anggotanya.