Gagal Bayar KSP Indosurya Dianggap Imbas Kasus Sistemik Sebelumnya

Image title
20 Juni 2020, 11:14
Gagal Bayar KSP Indosurya Disebut sebagai Dampak Sistemik Kasus Serupa.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi uang. Pendiri dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyebut kasus yang menimpa perusahaan akibat dampak sistemik kasus serupa di perusahaan lain.

Pendiri dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menilai kasus gagal bayar yang menimpa para anggota dan calon anggota koperasi KSP Indosurya merupakan dampak sistemik dari maraknya kasus gagal bayar usaha sejenis. Kasus ini diperkirakan menelan kerugian nasabah hingga Rp 14 triliun.  

 Kuasa Hukum Pendiri sekaligus mantan Pengurus KSP Indosurya Hendry Surya yakni Juniver Girsang menjelaskan, kasus gagal bayar yang melanda KSP Indosurya disebabkan masalah sistemik yang mulai dirasakan sejak 2019. Alhasil, banyak nasabah yang tak lagi aktif di KSP Indosurya dan menyebabkan perputaran uang yang selama ini lancar menjadi tersendat.

Advertisement

Dia menuturkan, pada 2019 banyak nasabah KSP Indosurya menarik simpanan dana secara besar-besaran (rush money) yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya imbas maraknya kasus serupa di bidang usaha sejenis.

(Baca: Pendiri KSP Indosurya Sebut Berkomitmen Selesaikan Gagal Bayar Rp 14 T)

Namun, Junimart tak merinci usaha sejenis yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, usaha  tersebut sudah ramai diberitakan, bahkan sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung RI dan juga tengah dalam proses pengadilan.

“Kita tahu apa yang terjadi di sejenis ini bermasalah. Tentu, saya juga kalau tahu di usaha  sejenis  (bisnis gagal bayar sebelum KSP Indosurya) ada masalah, uangnya akan saya tarik kembali," kata dia dalam jumpa pers di Gedung Graha Surya, Jumat (19/6).

Oleh sebab itu, dia menilai jika tak ada kejadian seebelumnya, KSP Indosurya pasti berjalan normal dengan baik. 

Meski begitu, Pendiri dan Pengurus KSP Indosurya menurutnya tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang melanda KSP Indosurya. Segala proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) akan tetap diikuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(Baca: Nasabah Akan Kembali Laporkan Para Pengurus KSP Indosurya )

Menurutnya, kliennya beserta pengurus KSP Indosurya sedang proses mempersiapkan proposal yang akan ditujukan untuk  menyelesaikan seluruh kewajiban kreditur terhadap debitur. Itu sebabnya, ia berharap proposal tersebut dapat diterima oleh anggota dan calon anggota KSP Indosurya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement