Biaya Operasional Membengkak, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak

Rizky Alika
22 Juni 2020, 10:29
insentif, pengusaha ritel, pusat perbelanjaan,
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengunjung menggunakan masker saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Pemerintah akan memberikan insentif untuk sektor ritel guna menggenjot konsumsi. Namun Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan ada sejumlah insentif yang diminta oleh pengusaha di tengah peningkatan beban operasional.

"Kondisi keuangan masih berat. Pengunjung jumlahnya hanya 20-30%. Jadi tidak mungkin hasil penjualan penuh. Oleh karena itu kami minta insentif ke Menteri Perdagangan," kata Stefanus kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu Sabtu (19/6).

Secara rinci, dia menyampaikan bahwa pengusaha ritel meminta penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas tagihan listrik bagi penyewa.

Selain itu, pihaknya meminta PPh final atas sewa sebesar 10% untuk dihilangkan sementara. "Kalau tidak dihilangkan (PPh final sewa), paling tidak turun 4%. Ini mengurangi beban dari penyewa," ujar dia.

(Baca: Kasus Baru Covid Naik, Airlangga: Ada Euforia Pelonggaran PSBB dan Mal)

Menurutnya PPh final semestinya diturunkan di tengah penurunan PPh Pasal 25 untuk korporasi. Hal ini untuk menciptakan kesetaraan di antara pengusaha.

Kemudian, pengusaha ritel meminta pengurangan tagihan listik hingga satu tahun setelah pandemi berakhir, penghentian sementara ketentuan pemakaian listrik minimum, dan penundaan pembayaran dengan tidak dikenakan denda keterlambatan. Hal serupa juga telah diajukan untuk biaya gas.

Selanjutnya, pengusaha ritel juga meminta sejumlah keringanan pajak kepada pemerintah daerah, seperti pajak reklame dan pajak parkir. Permintaan itu telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

DIa menambahkan, beban operasional pengusaha meningkat lantaran adanya penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal. Sebab, pusat perbelanjaan perlu menyediakan sejumlah teknologi tanpa sentuhan, seperti QR code dan elevator touchless.

(Baca: Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Baru Terserap 6,8% Hingga Mei)

Selain itu, pengusaha perlu menyiapkan sejumlah alat kesehatan, seperti disinfektan, penyanitasi tangan (hand sanitizers), masker, dan sarung tangan.

Stefanus memperkirakan, kondisi pengunjung tidak akan kembali normal hingga vaksin untuk covid-19 ditemukan. "Itu pun perlu waktu, karena vaksin dibutuhkan di berbagai negara. Vaksinnya berebut," katanya.

Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengasumsikan bahwa proses penemuan vaksin sudah dimulai pada Januari 2020 yang lalu dan dengan mengambil perkiraan yang optimis yaitu 12 bulan. Dengan demikian, paling cepat vaksin baru dapat ditemukan pada Desember 2020.

Artinya kondisi usaha Pusat Perbelanjaan baru akan mulai beranjak menuju normal pada Januari 2021. "Kalau mengambil sisi konservatif yaitu 24 bulan vaksin ditemukan, pusat perbelanjaan baru akan mulai beranjak menuju normal pada awal Januari 2022," ujar dia.

(Baca: Permintaan Elektronik Anjlok 80%, Mal Dibuka Tak Pengaruhi Penjualan)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...