Guru Honorer Bisa Dapat Gaji dari Dana BOS, Ini Syaratnya

Image title
22 Juni 2020, 12:01
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020. Isinya guru honorer bisa digaji menggunakan dana BOS dengan tiga syarat. Apa saja?
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020. Isinya guru honorer bisa digaji menggunakan dana BOS dengan tiga syarat. Apa saja?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 terkait teknis penggunaan bantuan operasional sekolah atau BOS. Dalam aturan baru ini dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer selama masa kedaruratan kesehatan covid-19.

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan tanpa batas,” kata Nadiem dalam keterangan resminya yang diterima Katadata.co.id, Senin (22/6).

Advertisement

Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 gaji guru honorer hanya bisa diambilkan 50% dari dana BOS reguler. Namun, dalam Pasal 9A ayat (2) aturan baru persentase tersebut tak berlagu lagi selama masa darurat kesehatan covid-19.

Ayat (3) pasal sama berisi tiga syarat guru honorer yang berhak mendapat gaji dari dana BOS reguler. Pertama, tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2019. Kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi. Ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan covid-19.

(Baca: Panduan Bersekolah di Era Normal Baru)

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan jumlah guru non-PNS di Indonesia sebanyak 937.228 orang. Dari Jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah. Lalu, 190.105 orang guru tidak tetap kabupaten/kota, 14.833 guru tidak tetap provinsi, dan 3.829 guru bantu pusat. Selengkapnya bisa disimak dalam Databoks di bawah ini:

Namun, Nadiem menyatakan penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal atau taman kanak-kanak akan disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Selain untuk membayar gaji guru honorer, seperti tertuang dalam beleid itu, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa selama pelaksanaan belajar dari rumah. Hal ini mencakup pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.  

Dana BOS reguler juga bisa digunakan untuk membeli cairan sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan alat penunjang protokol kesehatan covid-19 lainnya. Aturan ini pun mulai berlaku sejak April lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement