Arab Saudi Kerek Bea Masuk 575 Produk, Mendag: Ekspor RI Bisa Tertekan

Rizky Alika
23 Juni 2020, 13:06
kementerian perdagangan, arab saudi, bea masuk, ekspor
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Menteri perdagangan Agus Suparmanto di Terminal Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2019). Agus menyebut ekspor Indonesia bisa tertekan karena kenaikkan bea masuk produk ke Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan menaikkan bea masuk untuk 575 produk mulai 18 Juni 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menilai kebijakan tersebut bakal menekan ekspor Indonesia.

Ia mengatakan Kementerian Perdagangan atau Kemendag segera menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kinerja ekspor. Salah satunya dengan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan perwakilan perdagangan yang bertugas di Timur Tengah.

Langkah lainnya, menurut Agus, Kemendag akan memanfaatkan kerja sama bilateral dengan Arab Saudi. Sebagaimana diketahui, negara-negara mitra Arab Saudi yang telah memiliki kerja sama bilateral dikecualikan dari kenaikan bea masuk tersebut.

Selanjutnya, pemerintah berupaya melakukan pendekatan bilateral dengan negara-negara mitra dagang agar produk Indonesia kompetitif di negara tujuan. Dalam hal ini, Kemendag akan melihat peluang untuk bekerja sama dengan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council).

"Segala upaya akan kami lakukan untuk terus menjaga kinerja ekspor Indonesia,” kata Agus dalam siaran pers pada Selasa (23/6).

Dengan upaya tersebut, dia berharap para eksportir tetap optimistis menghadapi kebijakan bea masuk Arab Saudi. “Kami juga meminta para pelaku ekspor untuk terus mengelaborasi peluang yang ada," katanya.

(Baca: Aktivitas Ekspor-Impor Lesu, Arus Peti Kemas Tanjung Priok Turun 10,4%)

(Baca: Dorong Aktivitas Ekonomi, Mendag Buka Keran Ekspor APD dan Masker)

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kasan menambahkan, kenaikan bea masuk Arab Saudi akan berdampak terhadap kinerja ekspor nonmigas. Beberapa produk yang terdampak antara lain produk otomotif yang bea masuknya naik dari 5 persen menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya naik dari 5 persen menjadi 8-10 persen, serta besi, baja, dan barang dari besi/baja naik dari 5 persen menjadi 8-20 persen.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...