DPR Beri Persetujuan Anggaran Kemenkeu 2021 Rp 42,37 Triliun

Agatha Olivia Victoria
23 Juni 2020, 18:05
Ilustrasi, rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menyetujui anggaran Kementerian Keuangan 2021 sebesar Rp 42,37 triliun.
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menyetujui anggaran Kementerian Keuangan 2021 sebesar Rp 42,37 triliun.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengajuan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 sebesar Rp 42,37 triliun. Anggaran tersebut, akan digunakan Kemenkeu untuk menjalankan lima program startegis percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.

"Jadi kita setujui ya?," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto disambut kata setuju oleh seluruh anggota komisi XI DPR dalam rapat kerja bersama Kemenkeu, Selasa (23/6).

Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kemenkeu tahun depan terdiri dari rupiah murni Rp 33,86 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,51 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut program rencana kerja dan anggaran Kemenkeu 2021 telah diefesiensi dari 12 program.

"Ini sudah berdasarkan redesain sistem anggaran," kata Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (23/6).

Adapun, lima program strategis yang akan dijalankan antara lain, program kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, serta program dukungan manajemen.

Program kebijakan fiskal nentinya akan dijalankan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

(Baca: Optimalkan Internet Saat Normal Baru, Kominfo Minta Tambahan Anggaran)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...