Pendapatan Mayoritas Perusahaan Jasa Internet Anjlok 30% akibat Corona
Hasil riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menyebut pendapatan 44,8% dari anggotanya turun hingga 30% akibat pandemi corona. Penurunan pendapatan terjadi karena sebagian besar kontrak kerja batal atau ditunda.
Riset ini dilakukan terhadap lebih dari 500 anggotanya yang dilakukan pada 8 Mei sampai 10 Juni 2020, terkait dengan dampak Covid-19 terhadap jalannya bisnis serta langkah yang dilakukan anggota APJII dalam menghadapi pandemi.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan, hasil riset mencatat bahwa 34,5% anggotanya mengalami pembatalan dan penundaan kontrak, 31% mengalami restruktur kontrak, 28,7% bisnis tetap berjalan sesuai kontrak, dan 5,7% terjadi pembatalan kontrak. "Dampaknya, 44,8% pendapatan anggota kami turun hingga 30%," ujar Jamalul dikutip dari siaran pers, Selasa (23/6).
Sementara itu, 29,9% anggotanya mencatatkan pendapatan turun di atas 30% dan 12 2,6% anggota mengalami penurunan pendapatan hingga 10%. Adapun hanya 6,9% anggota APJII yang mencatatkan pendapatan tetap, 2,3% anggota mengalami pendapatan naik hingga 10%, dan sisanya 3,4% anggota mengalami kenaikan pendapatan di atas 10%.
(Baca: Ada Kekhawatiran Gelombang Kedua Corona, 5G Makin Diminati)
Jamalul mengatakan, pandemi corona secara tidak langsung mengancam keberlangsungan sebagian perusahaan jasa internet. Hal ini lantaran, ia melanjutkan, 70% bisnis anggotanya bertumpu pada sektor korporat. Alhasil, sebanyak 22,3% anggota APJII memutuskan untuk menutup lebih dari 50% lokasi operasionalnya.
"Bahkan, 5,9% anggota dari organisasi internet terbesar di Indonesia terpaksa harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional," ujar Jamalul.
Meski demikian, ia mengatakan, masih ada 31% anggota APJII yang menjalankan seluruh lokasi operasionalnya seperti biasa. Namun, kondisi ini mmasih bersifat dinamis.
Komitmen untuk melayani pelanggan semaksimal mungkin juga tetap dijalankan, seperti sebelum wabah corona melanda. "Hal itu dibuktikan dari 77% para anggota APJII tetap mewajibkan karyawannya bertugas khususnya untuk divisi yang menangani pelayanan pelanggan," ujar dia.
Hak-hak karyawan, mulai dari upah sampai dengan tunjangan hari raya juga dibayarkan meski terdapat beberapa anggota yang memangkas upah dan THR karyawan lantaran kemampuang keuangan terganggung.
“Namun, 88,5% anggota APJII tetap berusaha untuk mempertahankan karyawannya agar tidak di-PHK,” kata dia.
(Baca: Tak Ingin Blokir Internet Terulang, Kominfo Andalkan Literasi Digital)
Asosiasi berharap, pemerintah memberikan keringanan untuk sektor penyelenggara jasa internet supaya bisa terus beroperasi sekaligus membantu pemerintah dalam pemerataan akses internet ke seluruh penjuru negeri. “Ada beberapa suara yang ingin disampaikan oleh anggota APJII kepada pemerintah terkait dengan keringanan di masa sulit ini,” ujar Jamal.
APJII meminta pemerintah untuk memberikan keringanan penundaan pembayaran biaya hak penyelenggaraan atau BHP dan pungutan universal service obligation, penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pengurangan pajak pertambahan nilai atau PPN, dan pengurangan Pajak Penghasilan atau PPh untuk mengurangi beban perusahaan.
Selain itu, ia melanjutkan, asosiasi juga meminta pemerintah menjadi 'motor penggerak' agar perusahaan dapat mampu bertahan melalui deregulasi sementara, pemberian bantuan likuiditas dari perbankan dengan bunga rendah, dan mempercepat berakhirnya pembatasan sosial berskala besar dan work from home.