Ponsel Ilegal Dijual Online, Kominfo Diminta Tegur Tokopedia-Bukalapak

Fahmi Ahmad Burhan
24 Juni 2020, 19:22
Ponsel Ilegal Dijual Online, Kominfo Diminta Tegur Tokopedia-Bukalapak
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, penjual melayani pembelian telepon seluler (ponsel) di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).

Aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity diterapkan sejak 18 April lalu. Namun, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menemukan adanya pelapak yang menjual ponsel ilegal di platform e-commerce.

APSI pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee untuk mengatasi pedagang yang menjual ponsel ilegal. “Minta marketplace tegur penjual, supaya tidak menjual barang ilegal," kata Ketua Umum APSI Hasan Aula saat konferensi pers secara virtual, Rabu (24/6). 

Mereka juga menemukan, adanya ponsel yang belum resmi hadir di Indonesia, justru sudah dijual di platform e-commerce. Contohnya, iPhone SE 2020 yang belum resmi dijual di Tanah Air.

(Baca: Penjualan Ponsel Ilegal Masih Marak, Ini Strategi e-Commerce)

Sepengetahuannya, Apple masih mengurus penjualan massal ponsel tersebut di Indonesia. "Tapi kami lihat sendiri di sudah banyak dijual di marketplace," katanya.

Padahal, semestinya pemerintah memblokir ponsel ilegal. Namun, ASPI masih menemukan adanya ponsel ilegal, bahkan yang belum resmi, dijual di marketplace.

“Mereka coba-coba, dan ternyata menganggap aturan IMEI ini belum berjalan,” katanya. Meski begitu, ASPI berkomitmen untuk memberikan informasi terkait temuan penjualan ponsel ilegal ini kepada pemerintah.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...