Respons OJK soal Deputi Komisioner Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Image title
25 Juni 2020, 18:40
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons penetapan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, OJK menyatakan mendukung proses penegakan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons penetapan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, OJK menyatakan mendukung proses penegakan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dengan ditetapkannya Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. OJK menyatakan, mendukung proses penegakkan hukum.

"Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi. Serta, asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Kamis (25/6).

OJK pun berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Ia menambahkan, selama ini OJK telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel. Hal ini dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan ini, Anto menegaskan, OJK menjunjung tinggi aspek tata kelola (governance).

"Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK, tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank," ujarnya.

Sejak mendapatkan amanat mengawasi industri keuangan, OJK mengklaim terus melakukan berbagai penguatan dan perubahan. Hal itu dilakukan, untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance.

(Baca: Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya)

Meski demikian, pengamat pasar modal Profesor Adler Manurung mengusulkan agar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membuat divisi baru seperti Inspektorat Jenderal yang berfungsi mengawasi internal OJK. Sebab, saat ini OJK belum memiliki divisi pengawasan internal.

Adler juga mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang OJK, agar regulator industri keuangan Indonesia itu memiliki pengawas. Lembaga pengawas OJK ini fungsinya sama seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang terdiri dari lima orang.

"Pak Wimboh perlu mengusulkan perubahan UU OJK agar OJK punya pengawas. Jangan seperti tuhan di dalam industri keuangan Indonesia," kata Adler kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan pejabat OJK berinisial FH dan 13 perusahaan sebagai tersangka baru dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, peran tersangka dikaitan dengan tanggung jawab di Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengelola keuangan Jiwasraya.

"Tersangka dari OJK adalah FH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014-2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini," kata Hari.

(Baca: Pejabat Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Buat Pengawas Internal)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...