Dituding Melindungi Grup Bakrie, BPK Adukan Benny Tjokro ke Bareskrim

Image title
29 Juni 2020, 12:18
Ilustrasi, Ketua BPK Agung Firman Sampurna. BPK mengadukan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, terkait tudingan BPK melindungi Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
TWITTER @bpk_ri
Ilustrasi, Ketua BPK Agung Firman Sampurna. BPK mengadukan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, terkait tudingan BPK melindungi Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklarifikais tuduhan bahwa lembaga ini melindungi Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, tuduhan bahwa lembaganya melindungi pihak tertentu itu aneh. Sebab, BPK melakukan perhitungan kerugian negara atau PKN, setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dilakukan.

Advertisement

"Status tersangka pun telah ditetapkan lebih dulu oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Agung, dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Sebagai informasi, sebelumnya Benny Tjokro menuding, bahwa emiten-emiten yang tergabung dalam Grup Bakrie punya peran dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Dalam berbagai pemberitaan media nasional, Benny menyebut, BPK melindungi emiten-emiten tersebut. Indikasinya adalah, BPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap emiten-emiten Grup Bakrie.

Agung menjelaskan, secara prosedur, setelah menetapkan status tersangka, Kejaksaan mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN diikuti dengan tahap selanjutnya, yakni expose atau gelar perkara.

Dalam tahapan expose, disajikan informasi oleh penyidik terkait konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. Dalam tahap ini, dijelaskan dua hal penting yaitu, perbuatan melawan hukum, yang merupakan ranah BPK, dan pembuktian awal adanya niat jahat, yang merupakan ranah Kejaksaan.

Dalam expose terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara dapat dilakukan. Ia juga menjelaskan, pelaksanaan PKN dilakukan dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement