Dituding Melindungi Grup Bakrie, BPK Adukan Benny Tjokro ke Bareskrim
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklarifikais tuduhan bahwa lembaga ini melindungi Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, tuduhan bahwa lembaganya melindungi pihak tertentu itu aneh. Sebab, BPK melakukan perhitungan kerugian negara atau PKN, setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dilakukan.
"Status tersangka pun telah ditetapkan lebih dulu oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Agung, dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Sebagai informasi, sebelumnya Benny Tjokro menuding, bahwa emiten-emiten yang tergabung dalam Grup Bakrie punya peran dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Dalam berbagai pemberitaan media nasional, Benny menyebut, BPK melindungi emiten-emiten tersebut. Indikasinya adalah, BPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap emiten-emiten Grup Bakrie.
Agung menjelaskan, secara prosedur, setelah menetapkan status tersangka, Kejaksaan mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN diikuti dengan tahap selanjutnya, yakni expose atau gelar perkara.
Dalam tahapan expose, disajikan informasi oleh penyidik terkait konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. Dalam tahap ini, dijelaskan dua hal penting yaitu, perbuatan melawan hukum, yang merupakan ranah BPK, dan pembuktian awal adanya niat jahat, yang merupakan ranah Kejaksaan.
Dalam expose terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara dapat dilakukan. Ia juga menjelaskan, pelaksanaan PKN dilakukan dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.
(Baca: Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya)
Terkait dengan tuduhan yang diajukan kepada lembaganya, Agung menyatakan, BPK akan mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benyy Tjokro ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Aduan yang diajukan adalah, pencemaran nama baik.
Agung menekankan, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, baik dalam hal pengungkapan maupun peradilan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mengingat besarnya kasus ini, BPK sempat akan membuat putusan perhitungan negara tidak hanya kerugian negara, tetapi juga perhitungan kerugian perekonomian negara.
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya saat ini masih terus bergulir, dengan kejadian terbaru adalah ditetapkannya 13 perusahaan manajer investasi dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka, oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah mendakwa enam tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Keenam terdakwa tersebut antara lain, Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.
Lalu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
(Baca: Kejaksaan: 13 Manajer Investasi Rugikan Rp 12 T dalam Kasus Jiwasraya)