KPAI Temukan Pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI

Dimas Jarot Bayu
29 Juni 2020, 20:15
kuota, KPAI, komisi perlindungan anak, kuota calon murid, kuota sekolah per zonasi.
ANTARA FOTO/Feny Selly/aww.
Para siswa yang mengikuti tes tertulis sebagai bagian dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan adanya pelanggaran dalam penerapan penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta pada tahun ini. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, pelanggaran terkait kuota calon murid di jalur zonasi dibatasi hanya sebesar 40%, lebih rendah dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 sebesar 50%.

"Jadi minimal itu harus dipenuhi. Kalau lebih boleh, tapi tidak boleh kurang," kata Retno dalam konferensi video, Senin (29/6).

KPAI pun mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka PPDB jalur zonasi tahap kedua. Ini diperlukan agar kuota calon murid lewat jalur tersebut mencapai 50%, sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Advertisement

(Baca: Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Kapan Sekolah di DKI Akan Dibuka?)

Retno mengatakan, PPDB jalur zonasi tahap kedua ini dapat dilakukan dengan menambah 2-4 kursi di masing-masing kelas. Dengan skema penambahan kursi ini, Retno memperkirakan ada tambahan 8400 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama  di Jakarta.

"Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah daripada menambah kelas atau sekolah," kata Retno.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat mengalihkan kuota di jalur luar kota yang selama ini diperuntukkan bagi calon siswa dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan, misalnya dari 5% menjadi 2%. Dengan demikian, kuota bisa diperuntukkan bagi calon siswa yang ada di Jakarta terlebih dahulu.

(Baca: Komisioner KPAI Cabut Pernyataan Kontroversialnya Soal Berenang)

"Kelak jika DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kelebihan kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah negeri di wilayah DKI Jakarta," kata Retno.

KPAI pun meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat mengevaluasi aturan PPDB jalur zonasi yang ada saat ini. Hal itu sudah disampaikan dalam pertemuan KPAI dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Adapun Retno menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta berjanji mengevaluasi kebijakan PPDB-nya. "Namun untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020," kata Retno.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement