Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun, Kejagung: JPU Tak Salah

Image title
29 Juni 2020, 18:54
kejaksaan agung, novel baswedan, kpk
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Kejaksaan Agung tak menyalahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Pasalnya, JPU telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi proses persidangan ini setelah vonis ditentukan. Setiap pertimbangan hakim juga akan menjadi bahan evaluasi Korps Adhyaksa.

"Kami tidak menyalahkan juga jaksanya karena mereka biasanya ini menuntut berdasarkan fakta di persidangan dan nanti akan kami evaluasi kenapa jaksa menuntut sampai demikian," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

Menurut dia, jika nantinya putusan hakim tidak seimbang dengan tuntutan maka ada indikasi persidangan dilakukan secara tidak adil. Kendati demikian, dia memastikan proses persidangan tak ada intervensi dari pihak manapun.

(Baca: Kejanggalan-kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Penyiram Novel Baswedan )

"Kalau nanti putusannya sampai jomplang berarti ada sesuatu di sini, tapi nanti kalau seimbang artinya pertimbangan jaksa akan dipakai dengan pertimbangan hakim. Jadi kami akan melihat hasil putusan dan kami pasti akan evaluasi," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Sunarta menjelaskan, proses persidangan dijadwalkan akan ditentukan putusan pada 16 Juli mendatang. Setelah itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan proses persidangan.

Adapun kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa dengan dakwaan subsideritas Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan kualifikasi penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Kemudian subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pemeriksaan kasus tersebut telah melibatkan keterangan 21 orang saksi dan tiga orang saksi ahli yakni Hamdi Muluk ahli forensik, Muhammad Mustofa ahli kriminologi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta ahli toksikologi forensik.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...