Rangkap Jabatan dan Gaji Komisaris BUMN yang Menabrak Sejumlah Aturan
Rangkap jabatan masih terjadi di tubuh Badan Usama Milik Negara (BUMN). Ombudsman RI mengungkap 397 komisaris merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian, anggota TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Temuan ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dari hasil verifikasi terhadap Kementerian BUMN pada 2019. Ia mengatakan para komisaris tersebut paling banyak berasal dari unsur ASN kementerian, yakni 254 orang atu setara 64% dari total yang merangkap jabatan. Disusul lembaga pemerintah non-kementerian (112 orang), dan akademisi perguruan tinggi (31 orang).
Kementerian BUMN menyumbang paling banyak ASN menduduki komisaris BUMN, yakni 55 orang. Di peringkat kedua adalah Kementerian Keuangan dengan 42 orang, lalu Kementerian PUPR dan Kemenhub masing-masing 17 orang, Kemensesneg 16 orang, dan Kementerian Koordinator Perekonomian 13 orang. Selanjutnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan masing-masing 9 orang, Kementerian PAN-RB 8 orang, dan akumulasi kementerian lain sejumlah 68 orang.
Sementara dari unsur lembaga non-kementerian, anggota TNI paling banyak merangkap komisaris BUMN dengan 27 orang. Disusul anggota Polri sebanyak 13 orang, Kejaksaan 12 orang, Pemda 11 orang, BIN dan BPKP masing-masing 10 orang, Kantor Presiden, Wakil Presiden, dan KSP 6 orang, BPK 4 orang, serta akumulasi lembaga lain sebanyak 19 orang.
Dari unsur akademisi, Universitas Indonesia menyumbang terbanyak dengan 9 orang. Disusul Universitas Gadjah Mada dengan 5 orang, Universitas Hasanudin, Institut Teknologi Sepuluh November, dan Universitas Padjajaran masing-masing 2 orang, serta akumulasi perguruan tinggi lain sebanyak 11 orang.
“Apakah kita mau berargumen bisa menjaga etika, sampai lembaga pengawas pun harus rangkap jabatan jadi komisaris,” kata Alamsyah dalam pemaparannya secara daring, Minggu (28/6). Lembaga pengawas yang dimaksud adalah BPK.
(Baca: ASN, TNI, Polri Aktif Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman Surati Presiden)
Alamsyah menyatakan rangkap jabatan juga terjadi di anak usaha BUMN. Sebanyak 167 komisaris terungkap rangkap jabatan. ASN Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN menjadi juaranya dengan masing-masing 25 orang, lalu Kemenhub dengan 14 orang, dan TNI/Polri 12 orang.
Alamsyah menyatakan, para komisaris tersebut mayoritas berada di BUMN dan anak usahanya yang kurang menguntungkan dan cenderung merugi. Meskipun begitu tetap saja kondisi ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
Misalnya, kata Alamsyah, potensi seorang ASN di Kementerian PUPR yang menjabat pula sebagai komisaris di BUMN karya. Menurutnya proyek pembangunan bisa dengan mudah dimenangi oleh BUMN tempat ASN tersebut menjabat komisaris.
Selain konflik kepentingan, Alamsyah menyebut para komisaris yang merangkap tersebut juga mendapatkan gaji dobel. Hal ini menurutnya bisa berdampak buruk kepada kepercayaan publik terhadap BUMN. Publik akan cenderung melihat perusahaan-perusahaan pelat merah sebagai tempat untuk mencari uang lebih.
Alamsyah pun menyebut praktik gaji dobel ini bisa berakibat kepada pemborosan uang negara. Alasannya karena orang-orang yang merangkap jabatan seluruhnya digaji menggunakan uang APBN. Maka, ia akan menyampaikan kepada pemerintah agar memperbaiki hal ini ke depannya.
“Pemerintah pura-pura tidak tahu. Ini juga rangkap penghasilan. Dibiarkan terus konflik kepentingan makin besar, pelan-pelan meluas,” kata dia.
Politikus Golkar Ali Mochtar Ngabalin yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden dan merangkap sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (AP I) pernah mengakui mendapat gaji dobel. Pengakuan ini disampaikannya pada Januari lalu, meskipun enggan menyebutkan besarannya.
“Kalau sampai sekarang itu, kita (saya) tidak pernah terimas cash itu uang, saya juga tidak pernah konfirmasi sama istri,” kata dia melansir CNNIndonesia.
(Baca: Ombudsman Ungkap 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, ASN Hingga TNI)
Aturan-Aturan yang Dilanggar
Alamsyah menyatakan praktik rangkap jabatan melanggar sejumlah aturan. Pertama adalah Pasal 17 huruf (a) UU 25 tahun 2009 tentnag Pelayanan Publik. Dikatakan di situ pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Kedua, UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan prajurit tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pension dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan, menurut Alamsyah, temuannya menunjukkan mayoritas TNI yang menjabat komisaris BUMN masih aktif.
Ketiga, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) juga melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum masa pensiun atau mengundurkan diri. Temuan Ombudsman RI pun menyatakan mayoritas polisi yang menjadi komisaris BUMN masih aktif.
Keempat, secara jelas UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 PP Nomor 45 tahun 2005 juga melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Dan kelima, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/02/2015 menyatakan komisaris BUMN harus memenuhi persyaratan formil, materiil, dan lainnya yang salah satunya adalah bukan pengurus partai politik.
“Ini ada juga dari unsur partai politik,” kata Alamsyah.
(Baca: Sri Mulyani Akui Penempatan Dana di Bank Jangkar Rumit)
Katadata.co.id mencatat sejumlah pengurus teras partai duduk di kursi empuk BUMN. Salah duanya adalah Wakil Ketua Umum Golkar Rizal Malarangeng dan Ketua DPW Nasdem Banten Wawan Iriawan. Keduanya menjabat sebagai komisaris PT Telkom.
Merujuk UU Administrasi Pemerintahan Pasal 42 dan 43, para komisaris yang merangkap jabatan tersebut tidak lagi boleh menetapkan keputusan dan melakukan tindakan karena seperti temuan Ombudsman RI berpotensi terjadi konflik kepentingan. Sementara yang dimaksud konflik kepentingan dalam beleid ini adalah apabila menerima gaji dari pihak yang terlibat.
Potensi konflik kepentingan juga melanggar UU ASN Pasal 5 ayat (2) huruf (h) tahun 2014 yang jelas menyatakan ASN wajib menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Terkait gaji dobel, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ferry Amsari menyatakan memang tak ada aturan spesifik yang melarangnya. Namun, gaji dobel berpotensi melanggar UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Ferry, konflik kepentingan akibat menerima gaji dari institusi lain yang dijabat para komisaris tersebut bisa mengarah kepada pamrin untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Padahal Pasal 5 poin (6) beleid ini melarangnya.
“Kalau gaji dobel terus terjadi, maka jauh dari sisi profesional dan bertanggung jawab,” kata Ferry kepada Katadata.co.id, Senin (29/6).
Ferry pun menilai cukup masuk akal apabila Ombudsman RI menyatakan tak layak pejabat negara mendapat gaji dobel dari BUMN dan anak usahanya. Ia juga mendukung langkah Ombudsman RI untuk menyurati presiden dalam rangka pembenahan hal ini ke depannya.
(Baca: Dituding Melindungi Grup Bakrie, BPK Laporkan Benny Tjokro ke Bareskrim)
Apa yang Perlu Dibenahi?
Hal krusial yang perlu dibenahi agar praktik rangkap jabatan dan gaji tak terjadi, menurut Ferry, adalah peningkatan kesejahteraan para pejabat negara. Menurutnya, selama ini yang menjadi alasan utama mereka merangkap jabatan adalah karena gajinya kecil. Sebaliknya, komisaris BUMN yang notabene ditunjuk oleh kementerian justru gajinya lebih tinggi.
Dari catatan Katadata.co.id, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina mendampingi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjabat Komisaris Utama. Dari kedua jabatannya tersebut memang terjadi ketimpangan besaran gaji.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan minyak pelat merah pada 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebanyak Rp 661 miliar. Saat itu ada 11 orang direksi dengan 6 komisaris. Dengan pembagian rata, maka per orang mendapat lebih kurang Rp 3,2 miliar per bulan. Sementara merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 jabatan di tingkat wakil komisaris utama mendapatkan gaji sebesar 42,5% dari besaran honor yang direktur utama Pertamina.
(Baca: Selain Unilever, 4 Perusahaan Ini Juga Boikot Iklan di Facebook)
Sebaliknya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri besaran gaji yang diterima wakil menteri sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri.
Sementara, berdasarkan Keppres Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Pejabat Tertentu besar tunjangan menteri adalah Rp 13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri mendapat gaji Rp 11,57 per bulan. Wakil menteri juga mendapat hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.
Khusus Kementerian BUMN, Perpres Nomor 119 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tunjangan tertinggi sebesar Rp 33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan yang diterima wakil menteri BUMN sebesar Rp 44,87 per bulan.
Jika ditotal seluruhnya, hak keuangan yang bisa diterima Budi sebagai Wakil Menteri BUMN masih lebih rendah dibandingkan penghasilannya di PT Pertamina.
“Kalau mereka tidak boleh rangkap jabatan, maka jangan sampai rangkap gaji. Jadi logika negara juga harus ditata agar tidak terjadi rangkap jabatan,” kata Ferry. “Tidak masuk akal kalau mereka tidak mendapatkan nilai dari profesionalitasnya,” imbuhnya.
Jawaban Kementerian BUMN
Menyoal hal ini Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai wajar perusahaan pelat merah diisi oleh ASN kementerian dan lembaga negara lain atau tak masalah rangkap jabatan. Dalihnya saham BUMN mayoritas dipegang oleh pemerintah sehingga wajar menempatkan perwakilannya di situ.
“Kalau bukan seperti itu, siapa yang mewakili pemerintah dalam perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah tersebut kalau bukan dari unsur pemerintah,” kata Arya kepada wartawan, Senin (29/6).
Arya pun menyatakan komisaris di luar unsur pemerintah disebut sebagai komisaris independen yang mewakili kepentingan pemegang saham non-negara. Lagi pula, menurutnya, komisaris bukan jabatan struktural atau fungsional, tapi hanya mengawai opeasional perusahaan dan kinerja direksi.
Terkait penghasilan yang diterima komisaris BUMN pun menurut Arya tak bisa disebut gaji, tapi honorarium. Sehingga tak bisa dikatakan para komisaris tersebut mendapatkan gaji dobel.
“Sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut,” kata Arya.