Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN akan Diperpanjang

Rizky Alika
29 Juni 2020, 17:28
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kep
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kepada Komisi XI DPR mengenai kebijakan penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah akan memperpanjang masa penempatan dana di empat bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Perpanjangan penempatan dana di bank BUMN akan dilakukan secara bertahap, dengan didahului evaluasi," kara Sri Mulyani, Senin (29/6).

Sebelumnya, jangka waktu penempatan dana pemerintah di empat bank BUMN ini ditetapkan selama enam bulan. Namun, Menkeu mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki penempatan dana di bank BUMN diperpanjang.

Sri Mulyani menjelaskan, evaluasi penggunaan dana akan dilakukan setiap tiga bulan, di setiap bank. Melalui evaluasi, pemerintah dapat melihat kontribusi masing-masing bank BUMN dalam mendorong perekonomian nasional.

"Mekanismenya adalah revolving dengan penempatan dana tiga bulan pertama di-revolve untuk nanti enam bulan, dan seterusnya," ujarnya.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah akan menggandeng aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Sri Mulyani Ungkap Rencana Penggunaan Dana Pemerintah di Bank BUMN)

Seperti diketahui, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun ke bank empat bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Tujuannya, agar empat bank BUMN ini mampu berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional, melalui penyaluran kredit. Sasaran utama penyaluran kredit adalah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dana pemerintah tersebut, akan ditempatkan dalam instrumen deposito, dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh dari BI, yakni 80% dari 7-Days Repo Rate. Penetapan suku bunga yang rendah ini, bertujuan untuk mendorong bank BUMN menyalurkan kredit ke sektor riil.

Penempatan dana pemerintah di Himbara ini diiringi dua larangan, yakni tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak boleh dipakai untuk transaksi atau pembelian valuta asing.

Selain itu, bank BUMN tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong, atau memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

(Baca: Sri Mulyani Akui Aturan Penempatan Dana di Bank Jangkar Rumit)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...