Sri Mulyani Sebut Uang Pemerintah di BI Mencapai Rp 400 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menempatkan dana di Bank Indonesia (BI) sekitar Rp 300 triliun sampai Rp 400 triliun. Pemerintah pun mendapatkan bunga 80% dari suku bunga acuan alias BI 7-day Reverse Repo Rate.
"Selama ini uang negara ada di BI dan dalam rangka cash management, rata-rata di atas Rp 300 triliun. Bahkan sampai Rp 400 triliun," kata Sri Mulyani saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Senin (29/6).
Pemerintah pun menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triiliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan begitu, perbankan akan memiliki kemampuan untuk menyalurkan kredit dengan suku bunga yang rendah.
Penyaluran kredit tersebut diharapkan dapat mendorong perekonomian pada sektor riil di tengah pandemi Covid-19. (Baca: Sri Mulyani Akui Aturan Penempatan Dana di Bank Jangkar Rumit)
Kementerian juga telah mengirimkan surat kepada BI untuk mengalihkan dana tersebut ke perbankan. Koordinasi dilakukan agar bank sentral dapat mengelola dari aspek moneter.
Sri Mulyani menyampaikan, transaksi dilakukan pada 25 Juni lalu. "Pada 25 Juni sudah complete sebelum jam 9 pagi, uang ada di Himbara," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menempatkan dana Rp 30 triliun ke bank mitra melalui deposito. Besaran bunganya sama dengan yang diperoleh dari BI, yakni 80% dari 7-Days Repo Rate.
(Baca: Pemerintah Tempatkan Dana Rp 30 T ke Himbara, Bagaimana Mekanismenya?)
Sri Mulyani menekankan dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan valuta asing. Penempatan dana itu untuk mempercepat penyaluran kredit, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk administrasi. Juga tak boleh memotong atau memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.
Bank Himbara yang berpartisipasi yakni BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN. Untuk penempatan dana tahap pertama sebesar Rp 30 triliun, berlaku paling lama enam bulan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan ini ditandatangani Sri Mulyani pada 22 Juni lalu.
(Baca: Di Balik Aksi Sri Mulyani Pindahkan Uang Pemerintah dari BI ke Himbara)