Kementan: 48,7 Ribu Ton Bawang Putih Masuk RI Tanpa Rekomendasi Impor

Rizky Alika
30 Juni 2020, 18:27
bawang putih impor tanpa izin, kementan, impor bawang putih
ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Kementerian Pertanian mencatat ada 47 ribu ton bawang putih impor dan 21,3 ribu ton bawang bombai masuk ke Indonesia tanpa RIPH.

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat ada 48,7 ribu ton bawang putih masuk Indonesia tanpa izin. Padahal impor bawang putih memerlukan sejumlah izin, salah satunya yaitu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Ada 33 perusahaan yang memasukkan bawang putih impor tanpa RIPH dengan jumlah 48.792 ton," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Selasa (30/6).

Kementan pun telah melaporkan 33 perusahaan tersebut kepada Satgas Pangan. Selain bawang putih, Kementan juga mencatat 21.344 ton bawang bombai masuk tanpa RIPH. Impor bawang bombai tersebut dilakukan oleh 32 perusahaan.

Prihasto menjelaskan bahwa impor tersebut masuk saat pemerintah melakukan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombai pada 18 Maret-31 Mei 2020. Biasanya, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan RIPH dari Kementan dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

(Baca: Buwas Ungkap Ada Permainan di Balik Harga Gula dan Bawang Putih Mahal)

Saat melakukan relaksasi impor, pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemeterian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut, Anton mengatakan bahwa Kementan telah menegaskan kalau RIPH tetap diperlukan selama masa relaksasi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...