Kementerian ESDM Buka Kesempatan Masyarakat Dapatkan Listrik Gratis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuka layanan pengaduan terkait subsidi listrik gratis. Layanan tersebut dikhususkan bagi masyarakat tak mampu yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial.
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke perangkat desa/kelurahan. Masyarakat akan diminta mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga.
Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat website subsidi.djk.esdm.go.id.
Selain itu, masyarakat bisa mengajukan pengaduan subsidi listrik melalui aplikasi mobile bertajuk PEDULI. Aplikasi itu dapat diakses melalui ponsel berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.
Pemerintah telah mencanangkan program perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dengan memberikan keringanan pembayaran tarif listrik. Pelanggan listrik 450 VA mendapat listrik gratis, dan pelanggan 900 VA bersubsidi mendapat diskon 50%.
Bantuan listrik tersebut berlaku selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. Pemerintah mencatat ada sekitar 31 juta pelanggan menikmati keringanan tagihan listrik tersebut.
(Baca: PLN : Penerima Subsidi Bisa Akses Token Gratis Lewat Berbagai Cara)
Di sisi lain, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sudah menyiapkan beberapa mekanisme pemberian subsidi listrik. Salah satunya melalui website resmi perusahaan, yaitu www. pln.co.id. Setelah masuk ke dalam website, pelanggan dapat memilih menu pelanggan, kemudian pilih stimulus Covid-19.