UU Keamanan Hong Kong Diteken Tiongkok, Rupiah Anjlok ke Rp 14.322

Agatha Olivia Victoria
2 Juli 2020, 10:18
UU Keamaan Hong Kong Diteken Tiongkok, Rupiah Anjlok ke Rp 14.322.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (18/5/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan Kamis, (2/7).

Nilai tukar rupiah pada perdagangan spot, Kamis (2/7) pagi dibuka melemah 0,08% ke level Rp 14.293 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan rupiah terjadi usai Tiongkok meneken undang-undang (UU) kemananan nasional Hong Kong. 

Rupiah terus tertekan ke Rp 14.322 per dolar AS hingga pukul 09.50 WIB. Mengutip Bloomberg, pelemahan nilai tukar juga dialami mata uang Asia lainnya. Yen Jepang turun 0,03% diikuti dengan rupee India 0,12%, dan ringgit Malaysia 0,01%.

Sedangkan, dolar Hong Kong dan Singapura naik 0,01% dolar Taiwan 0,23%, won Korea Selatan 0,21%, peso Filipina 0,06%, yuan Tiongkok 0,04%, dan baht Thailand 0,04%.

Direktur PT TRFX Grauda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan UU keamanan nasional Hong Kong yang telah diteken oleh Presiden Tiongkok Xi Jinping seharusnya memberi keuntungan bagi pasar dalam negeri.

(Baca: Rupiah Melemah ke 14.265 per Dolar AS Akibat Aksi Ambil Untung)

"Aliran modal asing yang terparkir di Hongkong seharusnya berpotensi kembali mengalir ke pasar dalam negeri," kata Ibrahim kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).

Dengan demikian, pemerintah harus melakukan evaluasi kebijakan dan menyiapkan regulasi. Tujuannya, agar bisa mempermudah investor atau pengusaha untuk memindahkan asetnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...