5 Hal Penting dalam Kasus Grab hingga KPPU Jatuhkan Denda Rp 30 Miliar

Pingit Aria
3 Juli 2020, 17:28
Mitra pengemudi Grab berfoto di depan Hyundai Ioniq pada saat peluncuran Grab EV Ecosystem Map, di Jakarta, Desember 2019.
Dok. Grab Indonesia
Mitra pengemudi Grab berfoto di depan Hyundai Ioniq pada saat peluncuran Grab EV Ecosystem Map, di Jakarta, Desember 2019.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab). KPPU juga menghukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan hukuman denda sebesar Rp 19 miliar.

KPPU menyebut diskriminasi order yang dilakukan oleh kedua perusahaan merupakan bentuk pelanggaran atas  Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lalu, siapa sebenarnya TPI? Bagaimana kasus ini bermula? Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui dalam kasus ini:

1. Perusahaan Rental

Ya, TPI sendiri merupakan sebuah perusahaan jasa rental mobil yang bekerja sama dengan Grab. Keduanya bekerja sama dalam menyelenggarakan program kendaraan rental atau sewa dengan kesempatan memiliki mobil bagi sopirnya.

Skema kerja sama ini telah berlangsung di beberapa kota di Indonesia. Di antaranya ada yang menggunakan nama program Gold Captain, Gold Star, maupun Flexi Plus. Di Jakarta, program ini dinamai Green Line.

(Baca: Menyambut Era Bank Digital di Tengah Kepungan Raksasa Teknologi)

2. Bermula dari Medan

Kasus ini bermula dari Medan, Sumatera Utara. Di mana, sejumlah mitra pengemudi Grab mengeluhkan pembagian order yang tidak adil. Aplikasi Grab disebut mengutamakan pengemudi yang bermitra dengan TPI.

Merasa dirugikan, para pengemudi itu kemudian bergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara dan melapor ke KPPU.

FASILITAS SEPARATOR KENDARAAN DARING
FASILITAS SEPARATOR KENDARAAN DARING (ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.)

3. Diproses Sejak Tahun Lalu

Kasus ini mulai diusut KPPU pada tahun lalu. KPPU menilai, laporan Oraski menunjukkan indikasi persaingan usaha tidak sehat atas kerja sama Grab dengan TPI.

Grab dianggap memberikan perlakuan yang eksklusif kepada mitra pengemudi yang bernaung di bawah TPI. Pengadilan pun dimulai pada Oktober 2019 di Medan dan Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...