5 Hal Penting dalam Kasus Grab hingga KPPU Jatuhkan Denda Rp 30 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab). KPPU juga menghukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan hukuman denda sebesar Rp 19 miliar.
KPPU menyebut diskriminasi order yang dilakukan oleh kedua perusahaan merupakan bentuk pelanggaran atas Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lalu, siapa sebenarnya TPI? Bagaimana kasus ini bermula? Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui dalam kasus ini:
1. Perusahaan Rental
Ya, TPI sendiri merupakan sebuah perusahaan jasa rental mobil yang bekerja sama dengan Grab. Keduanya bekerja sama dalam menyelenggarakan program kendaraan rental atau sewa dengan kesempatan memiliki mobil bagi sopirnya.
Skema kerja sama ini telah berlangsung di beberapa kota di Indonesia. Di antaranya ada yang menggunakan nama program Gold Captain, Gold Star, maupun Flexi Plus. Di Jakarta, program ini dinamai Green Line.
(Baca: Menyambut Era Bank Digital di Tengah Kepungan Raksasa Teknologi)
2. Bermula dari Medan
Kasus ini bermula dari Medan, Sumatera Utara. Di mana, sejumlah mitra pengemudi Grab mengeluhkan pembagian order yang tidak adil. Aplikasi Grab disebut mengutamakan pengemudi yang bermitra dengan TPI.
Merasa dirugikan, para pengemudi itu kemudian bergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara dan melapor ke KPPU.
3. Diproses Sejak Tahun Lalu
Kasus ini mulai diusut KPPU pada tahun lalu. KPPU menilai, laporan Oraski menunjukkan indikasi persaingan usaha tidak sehat atas kerja sama Grab dengan TPI.
Grab dianggap memberikan perlakuan yang eksklusif kepada mitra pengemudi yang bernaung di bawah TPI. Pengadilan pun dimulai pada Oktober 2019 di Medan dan Jakarta.