Kemenkes Baru Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp 468 Miliar

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Agatha Olivia Victoria
3 Juli 2020, 19:07
Kementerian Kesehatan, anggaran kesehatan, pandemi corona, virus corona
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kerja, terutama pada petugas laboratorium.

Kementerian Kesehatan menyatakan telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 468 miliar untuk tenaga medis yang terkait dalam penanganan virus corona hingga Jumat (3/7). Angka ini baru mencapai 8,36% dari total anggaran pemerintah untuk insentif tenaga kesehatan dalam penanganan corona sebesar Rp 5,6 triliun.

"Insentif pusat dan daerah yang sudah diberikan sebesar Rp 468 miliar," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (3/7).

Menurut Abdul, insentif tersebut telah diberikan kepada 148.375 tenaga kesehatan. Perinciannya, 79.252 tenaga kesehatan di pusat dan 69.123 tenaga kesehatan di daerah.

Untuk mempercepat proses pencairan insentif, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020. Beleid tersebut merupakan revisi dari Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Abdul mengatakan, perbedaan dua Kepmenkes tersebut ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif. Pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas layanan kesehatan  atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes baru kepada Kementerian Keuangan.

(Baca: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 T untuk Penanganan Covid-19)

Menurut Abdul, proses verifikasi yang panjang itu menyebabkan sejumlah pihak harus menyiapkan data-data lengkap. Persyaratan untuk pengajuan insentif pun menjadi sangat ketat untuk menjamin tak ada salah bayar.

"Jadi memang step-nya sangat panjang. Dalam implementasinya, membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” ucap Abdul.

Sementara dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi. Setelah itu, dokumen pengajuan insentif dapat langsung diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, pengajuan insentif tak hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit rujukan corona saja. Kepmenkes teranyar itu juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya selama ikut menangani corona.

Abdul mengatakan, sosialisasi atas Kepmenkes yang baru ini sudah mulai dilaksanakan ke berbagai daerah pada pekan ini. "Mudah-mudahan berjalan lancar," kata dia.

(Baca: Kemenkeu Alokasikan Rp 3 T untuk Subsidi Peserta Mandiri Kelas 3 BPJS)

Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran kesehatan penanganan Covid-19 secara total baru mencapai 4,68% dari Rp 87,55 triliun. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, realisasi penyaluran dana di lapangan sangat bergantung pada efektivitas dari pelaksanaan teknis oleh K/L terkait. Maka dari itu, pihaknya hanya bisa membantu dalam memastikan anggaran siap digunakan.

“Kemenkeu stand ready dengan budget dan permintaan DIPA,” ujarnya.

Kendati demikian, Febrio menuturkan bahwa akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya percepatan tersebut. Ini terutama agar insentif tenaga medis hingga santunan kepada keluarga pasien yang meninggal bisa disalurkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa tak menampik permasalahan yang terjadi pada penyaluran anggaran kesehatan yakni adanya kendala administrasi dan verifikasi. "Terutama pada insentif tenaga kesehatan," kata Kunta dalam diskusi yang sama.

Sebagaimana diketahui, biaya penanganan kesehatan Covid-19 dialokasikan Rp 87,55 triliun. Ini terdiri dari belanja penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, untuk Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...