Satgas Waspada Investasi Blokir 2.591 Pinjaman Online Ilegal

Desy Setyowati
3 Juli 2020, 14:48
Satgas Waspada Investasi Blokir 2.591 Pinjaman Online Ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Ilustrasi fintech

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 2.591 platform pinjaman online ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini. Sepanjang Juni saja, ada 105 platform yang ditindak. 

Perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) tak berizin itu beroperasi melalui situs, aplikasi, dan pesan singkat atau SMS. “Semua temuan selalu kami teruskan ke kepolisian untuk segera dilakukan penindakan," Kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dikutip dari siaran pers, Jumat (3/7).

Advertisement

Tongam mengatakan, para pelaku pinjaman online ilegal mengincar masyarakat yang tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi corona. Oknum ini biasanya mengenakan bunga tinggi dan jangka waktu pinjamannya pendek.

(Baca: Google Beri 2 Tips Cegah Data Dicuri Aplikasi Ilegal & Mata-mata)

Mereka juga meminta untuk mengakses semua data kontak pada ponsel peminjam. “Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Ia meminta warga untuk berhati-hati dan menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsumen bisa melihat nama-nama fintech legal ini di situs resmi OJK atau kontak 157.

Saat ini, ada 161 perusahaan terdaftar. Sebanyak 33 di antaranya bahkan sudah mendapat izin penuh dari OJK.

(Baca: Pemerintah Blokir 1.773 Pinjaman Online Ilegal, Ada Pencucian Uang?)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement