Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 T untuk Penanganan Covid-19
Kementerian Keuangan menyetujui usulan tambahan anggaran Rp 25 triliun untuk Kementerian Kesehatan pada tahun ini. Dana tersebut masuk ke dalam biaya penanganan kesehatan Covid-19.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa menyatakan dana tersebut akan dipakai untuk membiayai pasien terinfeksi virus corona. "Karena memang pasien Covid-19 yang disampaikan angkanya naik terus. Ini yang dijaga supaya pembiayaannya ada," kata Kunta dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (3/7).
Berdasarkan Peraturan presiden Nomor 72 tahun 2020, anggaran Kementerian Kesehatan untuk penanganan Covid-19 dipatok Rp 78,51 triliun. Sementara realisasi serapan anggaran hingga Mei 2020 baru 2,17%.
Tambahan anggaran Kemenkes akan masuk ke dalam pos kesehatan untuk biaya penanganan Covid-19 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 87,55 triliun. Secara perinci, biaya kesehatan terdiri dari belanja penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Rp 3 triliun, untuk Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
(Baca: Kemenkeu Alokasikan Rp 3 T untuk Subsidi Peserta Mandiri Kelas 3 BPJS)
Selain untuk kesehatan, biaya penanganan Covid-19 juga dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 607,7 triliun. Ini terdiri dari perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan UMKM Rp 123,46 triliun, pembiaayan korporasi Rp 53,57 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga & pemda Rp 106,11 triliun.
Hingga saat ini, Kunta mengungkapkan bahwa anggaran biaya kesehatan dalam program PEN baru terserap 4,68%. Sementara untuk perlindungan sosial 34,06%, sektoral dan pemda 4,01%, UMKM 22,74%, insentif usaha 15%, sedangkan pembiayaan korporasi belum teralisasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alokasi anggaran kesehatan dalam biaya penanganan Covid-19 tak sepenuhnya berada di bawah wewenang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. "Jadi dalam hal ini ada yang berpersepsi bahwa anggaran kesehatan baru cair sedikit, seolah-olah itu hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan, sebenarnya tidak juga," kata Sri Mulyani dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (30/6).
(Baca: Sri Mulyani Bela Terawan soal Realisasi Anggaran Covid-19 Masih Minim)
Menurut dia, alokasi anggaran kesehatan untuk penanganan virus corona juga berada di gugus tugas Covid-19, baik pusat maupun daerah. "Untuk belanja kesehatan Rp 87,5 triliun ini sebagian adalah belanja tambahan yang berhubungan dengan Covid-19 langsung," ujarnya.
Sri Mulyani mencontohkan, belanja tersebut seperti pembelian alat pelindung diri pada tahap awal hingga upgrading rumah sakit. Selain itu, terdapat alokasi dalam bentuk insentif pajak yang diberikan langsung kepada rumah sakit atau jasa kesehatan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan akan terus memantau belanja kesehatan penanganan Covid-19 tersebut. Tujuannya, agar kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi Indonesia lebih cepat pulih.